Denpasar – RI-1.com, Jajaran Polresta Denpasar terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2026 dengan mengedepankan edukasi, pencegahan serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas. Seperti hari pertama pada Senin (26/10/2026) di kawasan Simpang Mahendradata – Teuku Umar Barat, Denpasar.
Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas. Sejumlah sasaran pelanggaran menjadi perhatian, di antaranya pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus serta melebihi batas kecepatan.
Untuk memperkuat pesan keselamatan, personel membentangkan sejumlah spanduk imbauan dengan pesan “Stop Melawan Arus, Bahaya Dunia Akhirat”, “Stop Knalpot yang Tidak Standar”, “Stop Balapan Liar”, “Pasang TNKB Sesuai Spesifikasi”, serta “Dilarang Berkendara Sambil Menggunakan HP.”
Selain memberikan teguran dan penindakan, sekaligus memberikan edukasi mengenai etika berkendara yang aman, tertib dan bertanggung jawab.
Dari pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas telah memberikan 40 teguran dan 4 penindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan Operasi Patuh Agung 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Jangan menggunakan handphone saat berkendara, jangan melawan arus, gunakan helm SNI dan sabuk keselamatan, serta hindari berkendara dalam pengaruh alkohol. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Melalui Operasi Patuh Agung 2026, Polresta Denpasar berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan potensi kecelakaan dan mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, tertib dan kondusif di wilayah hukum Polresta Denpasar. (RED)







Komentar