Tabanan, RI-1.com, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan menerima audiensi dan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan terkait pemutakhiran data pemilih bagi Warga Binaan, Rabu (16/09). Koordinasi tersebut menjadi bagian dari peran Lapas dalam mendukung pemenuhan hak pilih Warga Binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra bersama staf diterima oleh Kepala Lapas (Kalapas) Tabanan, Basuki Raharjo yang didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan beserta staf registrasi. Dalam pertemuan tersebut, KPU Tabanan melakukan koordinasi terkait data Warga Binaan sebagai bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kalapas Tabanan, Basuki Raharjo menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPU menjadi bagian penting dalam memastikan pemenuhan hak pilih Warga Binaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh KPU Tabanan. Lapas Tabanan siap mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sesuai ketentuan yang ada. Yang terpenting, melalui sinergi ini kita dapat bersama-sama memastikan hak pilih Warga Binaan tetap dapat terpenuhi sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ucap Basuki.
Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Wayan Suwitra turut menegaskan pentingnya koordinasi dengan Lapas Tabanan. “Warga Binaan juga merupakan Warga Negara yang memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya. Untuk itu kami berkoordinasi dengan pihak Lapas sehingga mereka yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilih sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Koordinasi antara Lapas Tabanan dan KPU Tabanan menjadi bagian dari penguatan layanan yang memastikan hak-hak Warga Binaan tetap diperhatikan sesuai ketentuan. Melalui pemutakhiran data yang dilakukan secara berkelanjutan, dukungan terhadap pemenuhan hak pilih dapat berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
(RED)







Komentar