DENPASAR, rantaiindonesia.com — Sejumlah jurnalis di Bali menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik tidak lazim dalam distribusi informasi resmi kepolisian, khususnya di wilayah Polres Bangli. Keluhan itu muncul setelah beberapa bulan terakhir undangan peliputan serta rilis kegiatan kepolisian disebut tidak lagi dikirim oleh pejabat Humas, melainkan melalui seorang oknum wartawan yang hanya di teruskan pada yang tertentu saja.
Sejumlah jurnalis menilai kondisi tersebut dapat memunculkan ketimpangan akses informasi. Menurut mereka, sebagian peliput jarang menerima undangan, sementara kelompok tertentu memperoleh akses lebih. Situasi itu memunculkan dugaan diskriminasi dan ketidakseimbangan dalam komunikasi publik antara kepolisian dan media.
Dalam sistem jurnalisme profesional, distribusi informasi resmi lazimnya dilakukan oleh pejabat berwenang demi menjamin akses yang setara. Potensi konflik kepentingan bisa muncul bila fungsi tersebut dijalankan oleh pihak di luar struktur institusi.
Nama Polisi Aktif di Box Redaksi Picu Tanda Tanya
Isu menjadi semakin luas ketika beredar tangkapan layar box redaksi salah satu media lokal, oknum pemilik media Charalnews, yang memuat nama dua perwira Polri aktif sebagai Dewan Pembina. Informasi itu memicu diskusi hangat di kalangan jurnalis dan pemerhati kebebasan pers karena dianggap berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Sejumlah ketentuan hukum yang kerap dikutip para pengamat antara lain UU No. 2/2002 tentang Kepolisian, PP No. 2/2003 mengenai Disiplin Anggota Polri, Perkap 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, serta UU Pers No. 40/1999. Beberapa aturan tersebut menegaskan pentingnya menjaga netralitas aparat negara serta mencegah konflik kepentingan dengan pihak media.
Meskipun demikian, kebenaran informasi soal pencantuman nama perwira Polri dalam struktur redaksi masih perlu mendapatkan klarifikasi resmi dari para pihak terkait.
Tanggapan Media
Setelah isu tersebut ramai diperbincangkan, nama-nama perwira yang disebutkan tidak lagi terlihat di box redaksi situs Charalnews pemilik dari oknum wartawan yang di maksud. Pihak media, dalam komunikasi dengan salah satu wartawan senior, menyatakan bahwa persoalan ini muncul akibat kesalahpahaman dan kecemburuan di kalangan jurnalis. Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab sejumlah pertanyaan publik mengenai keterlibatan pihak kepolisian dalam struktur media itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bangli maupun pejabat Polri yang disebut dalam informasi beredar. Media dan komunitas jurnalis berharap kedua pihak segera memberikan klarifikasi agar polemik dapat diselesaikan secara terbuka.
Menunggu Penjelasan Resmi
Pakar komunikasi publik menilai bahwa transparansi menjadi langkah penting untuk meredakan spekulasi. “Dalam polemik seperti ini, klarifikasi dari seluruh pihak amat dibutuhkan agar publik tidak terjebak pada informasi yang belum diverifikasi,” ujar salah satu pemerhati media di Denpasar.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya menjaga batas profesional antara institusi negara dan lembaga pers demi melindungi independensi pemberitaan.
(Cyntha)







Komentar