RI-1.com – JAKARTA, 25 September 2026 – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Tanah untuk Rakyat (ATUR) Jakarta mengepung Istana Negara pada momentum Hari Agraria Nasional, 24 September 2026. Sebanyak 3.001 massa turun dengan satu pesan tegas: Tanah untuk Rakyat, Bukan untuk Mafia!
Aksi ini merupakan suara masyarakat kampung kota yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian hak atas tanah, persoalan PTSL, konflik dengan aset negara/BUMN/BUMD, hingga ancaman kehilangan kampung.
“Reforma Agraria tidak boleh berhenti di desa. Jakarta juga menyimpan ketimpangan agraria yang nyata. Di tengah tingginya nilai tanah dan pesatnya pembangunan, masih banyak rakyat yang bahkan belum memperoleh kepastian atas tanah dan ruang hidupnya sendiri,” ujar Koordinator Aksi ATUR Jakarta.
*Tujuh Tuntutan ATUR Jakarta yang dibawa ke Istana:*
1. Wujudkan Reforma Agraria Perkotaan – kampung kota & MBR sebagai subjek, bukan objek penataan.
2. Hentikan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah di Jakarta – Tanah fungsi sosial.
3. Tuntaskan konflik agraria dan PTSL serta berantas mafia tanah secara transparan dan berkeadilan.
4. Lindungi kampung kota – buruh, pedagang kecil, pekerja informal sebagai penghidup Jakarta.
5. Hentikan penggusuran paksa tanpa penyelesaian hak.
6. Audit HGB/HPL terlantar yang dikuasai korporasi di DKI.
7. Bentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria di bawah Presiden untuk selesaikan konflik.
Tuntutan poin ke-7 kini telah terjawab dengan disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria (16 Bab 70 Pasal) oleh DPR RI pada 22 September 2026, yang membentuk Lembaga Super di bawah Presiden dan Dewan Pengawas independen.
Menyambut hal tersebut, Forum Warga RW 06 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur menyatakan dukungan penuh. Wilayah yang dihuni 600 KK sejak 1980-an dan mengalami konflik agraria menahun lebih dari 30 tahun ini, resmi mengajukan permohonan penetapan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Perkotaan.
“Kami mendukung 7 tuntutan ATUR Jakarta. RW 06 Kelapa Dua Wetan adalah contoh nyata ketimpangan agraria perkotaan. Kami mohon negara hadir melalui UU baru ini. Tanah untuk rakyat, bukan untuk mafia,” tegas Oloan Rajagukguk, Ketua Forum Warga RW 06 Kelapa Dua Wetan.
Surat permohonan No. 09/FW-RW06-KDW/LPRA/IX/2026 telah dilayangkan ke Lembaga LPRA dan Kementerian ATR/BPN. (Red)







Komentar