BANGLI | RI-1.COM — Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi yang diduga menggunakan media sosial TikTok dan komunikasi WhatsApp.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Bangli, Kamis (24/9/2026), yang dihadiri Kasi Humas Polres Bangli, Kasat Reskrim Polres Bangli beserta jajaran, serta perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bangli.
Dalam pengungkapan kasus ini, kepolisian memastikan empat bayi berhasil diamankan dan diselamatkan, terdiri dari dua bayi yang ditemukan di wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, serta dua bayi hasil pengembangan penyidikan di wilayah Jakarta.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni I Wayan Devin (35), Jumairah alias Ria (26), dan Khairudin Saputra alias Putri (18). Ketiganya telah dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berawal dari Media Sosial
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan transaksi jual beli bayi bermula ketika salah satu tersangka menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi anak melalui siaran langsung TikTok sekitar tahun 2025.
Pada Juli 2026, yang bersangkutan kemudian dihubungi melalui WhatsApp oleh seorang perempuan yang menawarkan bayi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga terdapat transaksi bayi dengan nilai puluhan juta rupiah. Dalam salah satu transaksi disebutkan adanya pembayaran sebesar Rp24 juta, sedangkan dalam transaksi berikutnya terdapat kesepakatan sebesar Rp23 juta.
Polisi juga menemukan adanya pemberian uang kepada pihak tertentu yang disebut sebagai imbalan atas jasa membantu proses pembelian bayi.
Pengembangan hingga Jakarta
Perkara tersebut kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan profiling akun media sosial yang berkaitan dengan perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada seorang pria bernama Dwi Rizki, yang diduga berperan sebagai pengemudi dalam pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat.
Pengembangan selanjutnya dilakukan hingga wilayah Jakarta Timur. Polisi kemudian mengamankan Jumairah alias Ria di sebuah tempat kos dan Khairudin Saputra alias Putri di sebuah apartemen di kawasan Cakung.
Dalam pengembangan tersebut, polisi menemukan dua bayi perempuan yang berada di sebuah tempat kos di lingkungan Pasar Cakung.
Sementara itu, dua bayi lainnya sebelumnya telah diamankan dari wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli, sehingga secara keseluruhan terdapat empat bayi yang berhasil diamankan dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.
Empat Bayi Mendapat Penanganan dan Perlindungan
Keempat bayi yang diamankan kemudian mendapatkan penanganan bersama instansi terkait.
Untuk bayi yang ditemukan dalam pengembangan perkara di Jakarta, kepolisian membawa bayi tersebut untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Bangli dengan pendampingan Dinas Sosial Kabupaten Bangli.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, penanganan dan perlindungan terhadap bayi dilanjutkan melalui Dinas Sosial Provinsi Bali dan dititipkan pada yayasan yang ditunjuk untuk mendapatkan perawatan serta perlindungan lebih lanjut.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan kepentingan dan keselamatan anak selama proses hukum berlangsung.
Kapolres: Perkara Diduga Tidak Berdiri Sendiri
Kapolres Bangli menjelaskan bahwa hasil penyidikan sementara menunjukkan perkara tersebut diduga bukan merupakan peristiwa yang berdiri sendiri di wilayah Bangli.
Penyidik masih mendalami rangkaian perbuatan yang menghubungkan wilayah Bali dengan Jakarta, termasuk asal-usul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kandung, pihak yang pertama menyerahkan bayi, pihak yang menyediakan atau mencari bayi, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Dengan demikian, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap secara utuh rangkaian perkara tersebut.
“Motif sementara yang kami dalami masih ekonomi,” demikian disampaikan dalam konferensi pers.
Namun, kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil pendalaman penyidik.
Barang Bukti Turut Diamankan
Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, satu unit mobil Toyota Avanza, pakaian, perlengkapan bayi serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap peran masing-masing pihak.
Sinergi Kepolisian dan Dinas Sosial
Pengungkapan perkara ini juga melibatkan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bangli dan Dinas Sosial Provinsi Bali dalam penanganan serta perlindungan terhadap bayi yang berhasil diamankan.
Dinas Sosial memastikan bayi yang ditemukan dalam kondisi terlantar mendapatkan perhatian, perawatan, kesehatan dan perlindungan sesuai kebutuhan anak.
Keempat bayi yang berhasil diamankan menjadi bagian penting dalam penanganan perkara, sekaligus memastikan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas.
Penyidikan Masih Berlanjut
Polres Bangli memastikan penyidikan terhadap dugaan TPPO dan tindak pidana terkait perlindungan anak masih terus berjalan.
Penyidik akan mendalami asal-usul bayi, pihak yang terlibat dalam proses penyerahan maupun transaksi, aliran uang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan ini juga menjadi perhatian terhadap potensi penyalahgunaan media sosial sebagai sarana mencari, menawarkan maupun mempertemukan pihak-pihak dalam transaksi ilegal yang melibatkan anak.
Polres Bangli mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran adopsi maupun transaksi terkait bayi melalui media sosial serta segera melaporkan informasi mencurigakan kepada pihak berwenang.
(CC89/R1)
RI-1.COM | Hukum • Investigasi • Berbudaya







Komentar