Denpasar — RI-1.com | Dalam upaya menciptakan ketertiban umum dan kelancaran arus lalu lintas, gabungan instansi melakukan kegiatan penertiban di sepanjang Jalan Gajah Mada, Denpasar, pada Selasa, 28 April 2026. Aksi ini difokuskan pada penindakan terhadap kendaraan yang melanggar rambu-rambu serta pedagang yang memanfaatkan trotoar sebagai tempat usaha.
Kegiatan ini di dampingi Babinsa setempat, Peltu Agung Wirata, yang bahu-membahu berkoordinasi dengan jajaran TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta PD Parkir Denpasar. Kehadiran multi-pihak ini menunjukkan komitmen kuat untuk menata kembali tata ruang kota yang tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam operasi tersebut, tim menindak tegas kendaraan-kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan maupun yang masa berlakunya surat-surat kendaraan sudah habis (lewat masa kir). Sanksi yang diberikan berupa penempelan stiker peringatan, tilang elektronik/manual, hingga tindakan pengecilan ban (ban dikempeskan) sebagai upaya agar memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Selain menindak pelanggaran lalu lintas, tim juga melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang yang berjualan di area trotoar. Mereka diberikan himbauan keras agar tidak lagi menggunakan fasilitas umum tersebut untuk berdagang dan diarahkan untuk berpindah ke lokasi atau tempat yang sudah disiapkan demi kenyamanan pejalan kaki.
Babinsa Peltu Agung Wirata terkait sidak ini menurutnya, kegiatan ini kami laksanakan demi menciptakan ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di Jalan Gajah Mada. “Kami bertindak tegas terhadap pelanggar, termasuk kendaraan yang masa kir-nya habis dan parkir di badan jalan, dengan memberikan sanksi agar ada efek jera,” terangnya.
Sambung, “Kami juga mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di trotoar dan pemilik usaha untuk mengarahkan pembeli parkir di tempat yang sudah disediakan. Semoga dengan adanya penertiban ini, jalan menjadi lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan,” tandas Peltu Agung Wirata.
Selain itu, pemilik usaha juga diingatkan untuk turut bertanggung jawab mengarahkan pembeli agar memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah disediakan, sehingga tidak menghalangi jalan raya. Secara keseluruhan, kegiatan penertiban dan penyuluhan ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar tanpa adanya insiden yang merugikan. (RED)







Komentar