Blahbatuh — RI-1.com | Selasa (28/4/2026) Penegakan aturan adat sebagai bagian dari kearifan lokal kembali ditegakkan di wilayah Desa Keramas. Bertempat di Catus Pata (simpang empat) Banjar Delod Peken, Danramil 1616-04/Blahbatuh Kapten Inf I Wayan Sudana didampingi Babinsa Desa Keramas Serka Nyoman Lancar menghadiri pelaksanaan upacara Papidande, yakni pemberian sanksi adat kepada warga yang melakukan pelanggaran sesuai awig-awig Desa Adat Keramas.
Upacara Papidande ini merupakan bentuk penegakan hukum adat bagi warga yang melakukan kesalahan atau perbuatan yang merugikan orang lain maupun mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat. Dalam hal ini, sanksi adat dijatuhkan kepada seorang warga berinisial K.S (40), yang merupakan warga Banjar Biye, Desa Keramas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. beserta anggota, Kepala Desa Keramas Gusti Putu Sarjana, Tokoh Agama (Jeromangku), Bendesa Adat Keramas I Nyoman Puja Waisnawa, para kepala kewilayahan, prajuru adat se-Desa Keramas serta puluhan warga setempat.
Kehadiran Danramil dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan aturan adat yang berlaku, sekaligus memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif. Selain itu, sinergi antara TNI, Polri, pemerintah desa, dan unsur adat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas serta keharmonisan di masyarakat.
Di sela kegiatan, Danramil Kapten Inf I Wayan Sudana menyampaikan bahwa awig-awig merupakan pedoman penting dalam kehidupan bermasyarakat di Bali yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu menaati aturan adat yang berlaku, menjaga ketertiban, serta menghindari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan upacara Papidande ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku sesuai norma adat yang berlaku.
(RED)







Komentar