RI-1.com,
Demokrasi sering dipandang sebagai ruang kebebasan yang mencakup kebebasan berpendapat berpartisipasi dan mengoreksi kekuasaan Dalam kerangka ini rakyat ditempatkan sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sementara negara berkewajiban melindungi hak hak tersebut Namun dalam kenyataannya demokrasi kerap berjalan tanpa fondasi yang paling mendasar yaitu penegakan hukum yang adil dan konsisten.
Tanpa supremasi hukum, demokrasi tidak lebih dari panggung retorika. Kebebasan yang diagungkan justru berubah menjadi ilusi, diakui dalam teks, tetapi rapuh dalam praktik. Hak-hak rakyat mungkin dijamin secara normatif, namun tanpa perlindungan hukum yang tegas, semuanya dapat dilanggar dengan mudah. Pada titik ini, demokrasi kehilangan substansinya dan tereduksi menjadi sekadar simbol politik.
Masalah menjadi lebih serius ketika politik kekuasaan merambah terlalu dalam ke wilayah penegakan hukum. Di sinilah distorsi mulai terjadi. Hukum tidak lagi berdiri sebagai instrumen keadilan, melainkan diperalat sebagai alat legitimasi kekuasaan.
Intervensi politik, baik terselubung maupun terang-terangan dipastikan mampu membelokkan arah penegakan hukum, dari tahap penyelidikan hingga putusan akhir. Independensi hukum terkikis, dan yang tersisa hanyalah wajah hukum yang selektif dan oportunistik.
Kondisi ini melahirkan praktik yang berbahaya: hukum bisa dinegosiasikan, keadilan bisa ditawar.
Kita melihat fenomena klasik yang terus berulang menjadi tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketika hukum hanya tegas kepada yang lemah namun lunak terhadap yang berkuasa, maka sesungguhnya yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga legitimasi demokrasi itu sendiri. Kepercayaan publik tergerus, dan hukum tidak lagi dipandang sebagai pelindung, melainkan sebagai alat tekanan politik.
Padahal, demokrasi yang sehat tidak berhenti pada prosedur elektoral atau kebebasan berbicara.
Demokrasi mensyaratkan adanya supremasi hukum yang tidak bisa ditawar sehingga di mana setiap warga negara, tanpa kecuali, tunduk pada aturan yang sama. Dalam kerangka Undang-Undang Dasar 1945, prinsip rule of law secara tegas menempatkan hukum di atas segala bentuk kekuasaan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: hukum kerap berada di bawah bayang-bayang politik.
Ketika kekuasaan lebih dominan daripada hukum, maka keadilan menjadi relatif—ditentukan oleh kepentingan, bukan oleh kebenaran. Praktik kriminalisasi, tebang pilih, hingga intervensi terhadap lembaga peradilan bukan lagi anomali, melainkan gejala sistemik. Ini adalah tanda bahwa hukum belum sepenuhnya merdeka dari cengkeraman politik kekuasaan.
Lebih jauh lagi, kegagalan menegakkan hukum secara konsisten menciptakan paradoks dalam demokrasi. Kebebasan yang seharusnya dilindungi justru terhalang oleh kekuatan yang lebih dominan, baik dari kekuasaan politik, ekonomi, maupun oligarki kepentingan. Demokrasi berubah menjadi arena yang timpang, di mana yang kuat semakin menguat, sementara yang lemah semakin kehilangan ruang.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka demokrasi tidak hanya melemah, selayaknya ia berpotensi mengalami kemunduran.
Demokrasi tanpa hukum yang kuat adalah demokrasi yang mudah dimanipulasi, mudah dibajak, dan pada akhirnya kehilangan arah. Ia tidak lagi menjadi jalan menuju keadilan sosial, melainkan sekadar mekanisme formal yang dikendalikan oleh kepentingan kekuasaan.
Karena itu, memperkuat demokrasi tidak cukup hanya dengan memperluas kebebasan atau meningkatkan partisipasi politik. Yang jauh lebih mendesak adalah mengembalikan kedaulatan hukum di atas kekuasaan. Penegakan hukum harus benar-benar independen, bebas dari intervensi politik, dan dijalankan dengan prinsip keadilan yang universal.
Reformasi hukum tidak boleh berhenti pada tataran wacana. Ia harus diwujudkan secara konkret dan jelas melalui pembenahan regulasi, penguatan kelembagaan, serta pembangunan integritas aparat penegak hukum yang tidak tunduk pada tekanan kekuasaan. Tanpa itu, hukum akan terus menjadi alat, bukan penyeimbang kekuasaan.
Di sisi lain, kontrol publik menjadi benteng terakhir demokrasi. Masyarakat sipil, media, dan kalangan akademisi harus tetap kritis dan aktif mengawasi jalannya kekuasaan. Tanpa tekanan publik yang kuat, intervensi politik terhadap hukum akan terus berlangsung dan semakin mengakar.
Pada akhirnya, demokrasi yang sejati bukanlah demokrasi yang sekadar memberi ruang kebebasan, tetapi yang mampu menjamin keadilan secara nyata.
Dan keadilan hanya dapat berdiri jika hukum benar-benar berdaulat dan tidak tunduk pada kekuasaan, tidak bisa dinegosiasikan, dan tidak diperalat untuk kepentingan politik.
Tanpa itu, demokrasi hanyalah kebebasan yang semu akan menjadi rapuh, mudah runtuh, dan perlahan menjauh dari cita-cita keadilan sosial yang seharusnya menjadi tujuan utama bernegara.
(RED)







Komentar