JAKARTA — RI-1.com | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di negara asalnya.
Penangkapan dilakukan terhadap AJP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat penegak hukum Amerika Serikat terkait kasus pembunuhan di South Carolina.
AJP diamankan oleh petugas Direktorat Jenderal Imigrasi, di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, dengan dukungan jajaran pengawasan dan penindakan keimigrasian.
Proses penanganan dimulai sejak kedatangan AJP pada 17 Januari 2026, dan berlanjut hingga deportasi yang dilaksanakan pada Kamis, 23 April 2026.
AJP pertama kali terdeteksi saat tiba melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah melakukan perjalanan dari Taipei, Taiwan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan selektif keimigrasian, yang bertujuan memastikan bahwa hanya orang asing yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat memasuki wilayah Indonesia.
Keberhasilan ini didukung oleh sistem autogate Imigrasi yang telah terintegrasi dengan jaringan Interpol 24/7. Saat AJP melakukan pemeriksaan keimigrasian melalui autogate, sistem secara otomatis mendeteksi statusnya sebagai buronan internasional. Selanjutnya, petugas Imigrasi segera melakukan pengamanan dan menempatkan yang bersangkutan di ruang detensi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selama proses penanganan, Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan koordinasi intensif dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat guna memastikan kelengkapan administratif dan teknis proses pemulangan. AJP kemudian dideportasi dengan pengawalan dari US Marshals.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pengawasan ketat telah dilakukan sejak awal kedatangan hingga proses pemulangan berlangsung.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara, sekaligus memperkuat kerja sama internasional di bidang penegakan hukum.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus meningkatkan profesionalisme dalam pengawasan dan penindakan keimigrasian serta memperkuat sinergi lintas negara guna menghadapi tantangan global di bidang keamanan.
(CC89)







Komentar