Badung – RI-1.com, Sabtu, 27 September 2025, jagat media sosial dikejutkan dengan beredarnya video berdurasi 1 menit 11 detik melalui akun TikTok “putrahamandika”. Video tersebut menampilkan perseteruan antara pemilik akun sekaligus pembuat video dengan seorang anggota Satlantas Polres Badung, yakni Aiptu I Made Pantiasa, Banit 3 Unitregident Satlantas Polres Badung, saat menjalankan tugas pengaturan lalu lintas di wilayah Simpang Langon, Sempidi, Mengwi, Badung.
Berdasarkan fakta yang berhasil dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 07.30 WITA. Kala itu, Aiptu I Made Pantiasa tengah fokus mengatur arus lalu lintas demi kelancaran mobilitas masyarakat di Simpang Langon. Pembuat video, yang diduga melakukan pelanggaran lalu lintas, tiba-tiba muncul dari arah utara.
Tak berselang lama, seorang anggota Damkar datang dengan sepeda motor pribadinya dan meminta kepada personel Satlantas atas nama Bripka Ni Kadek Dewi Sastraini agar menghentikan kendaraan milik sang pembuat video lantaran diduga telah menyerempetnya di jalan.Merespons permintaan tersebut, Bripka Ni Kadek Dewi Sastraini mengarahkan pembuat video untuk menepikan sepeda motornya, namun permintaan tersebut awalnya ditolak dengan pertanyaan, “Apa salah saya?” Anggota Damkar juga menyoroti penggunaan knalpot brong pada sepeda motor pelanggar, sehingga terjadi insiden di mana anggota Damkar sempat menarik baju pembuat video, memancing perhatian masyarakat di lokasi kejadian.
Untuk menghindari kemacetan, Bripka Ni Kadek Dewi Sastraini kembali meminta pelanggar untuk menepi dan baru pada kesempatan kedua, permintaan itu diindahkan.Setelah kendaraan ditepikan, Bripka Ni Kadek Dewi Sastraini dengan pendekatan humanis meminta untuk menunjukkan surat-surat kendaraan. Permintaan ini kembali ditolak oleh pembuat video. Melihat situasi yang tidak kondusif, petugas meminta bantuan kepada rekannya, Aiptu I Made Pantiasa. Namun, walaupun telah dijelaskan dan diminta secara baik-baik untuk memperlihatkan surat, pelanggar tetap bersikeras tidak mengindahkan permintaan petugas.
Atas dasar pelanggaran yang dilakukan, termasuk penggunaan knalpot brong dan ketiadaan pelat nomor kendaraan, petugas melakukan penindakan dengan mengambil kunci sepeda motor sebagai barang bukti karena saat itu Surat Tilang belum tersedia di tempat. Surat Tilang kemudian didatangkan oleh petugas lain setelah dihubungi melalui HT.Dalam proses penindakan, pelanggar terus mempertanyakan alasan penilangan dan bahkan mengancam akan merekam aksi petugas. Ia sempat memberhentikan pengendara lain sambil mempertanyakan, “Kenapa tidak semuanya ditilang? Ini spion…” sebagaimana sempat terekam dalam video.
Untuk menjaga ketertiban dan menghindari kericuhan di jalan, Aiptu I Made Pantiasa selanjutnya mengamankan pelanggar dan membawanya ke pinggir jalan. Setelah kondisi reda, petugas kembali mengingatkan agar pelanggar tidak melawan petugas yang sedang menjalankan tugas dan mengganggu ketertiban umum.Tak lama kemudian, Surat Tilang akhirnya tiba dan penindakan berlansung secara prosedural. Sepeda motor Honda CBR 150cc berwarna merah dengan nomor polisi DK 3164 AAC (tanpa STNK, tanpa TNKB, serta menggunakan knalpot brong) telah diamankan di Kantor Satlantas Polres Badung.
Saat akan dibawa, sepeda motor tidak bisa dihidupkan sehingga petugas membantu mendorong ke pos Sempidi.Dua hari sebelum peristiwa ini ramai di media sosial, pelanggar telah melunasi denda tilang di Kejaksaan Negeri Badung. Barang bukti sepeda motor pun diambil setelah knalpotnya diganti ke standar, sementara knalpot brong tetap ditahan oleh Satlantas Polres Badung sebagai barang bukti pelanggaran.
Perlu diketahui, video perdebatan berdurasi 1 menit 11 detik yang sempat viral pada akun TikTok “putrahamandika” saat ini telah diprivasi oleh pemilik akun sehingga sudah tidak bisa diakses publik.
Namun, insiden tersebut menjadi pembelajaran penting terkait penegakan hukum, prosedur penindakan pelanggar lalu lintas, serta peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban di jalan raya, sekaligus mengingatkan pentingnya dialog humanis antara petugas dan masyarakat demi terciptanya keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Badung.
(CC89)