Breaking News

Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka

Unras Anarkis 30 Agustus Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka

- Publisher

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-1.com — Bali,      Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., sampaikan hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung anarki di depan Mapolda dan kantor DPRD Provinsi Bali Denpasar pada 30 agustus 2025 lalu.

Konfrensi Pers selasa 16 september 2025 didepan para awak media Kapolda didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dirressiber, Kabid Humas, Kabid Propam dan Kabidlabfor Polda Bali, menyampaikan sesuai hasil penyidikan, pemeriksaan 24 orang saksi, termasuk rekaman CCTV di seputaran TKP dan barang bukti yang ada Polda Bali menetapkan 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa dan 4 orang anak-anak.

Ke 14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan pengerusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrumsus Polda Bali, termasuk pengerusakan kendaraan dinas Polri milik Sat Samapta Polresta Denpasar saat hendak memasuki kantor DPRD Renon untuk mengamankan aksi Unras disana dan mereka juga menjarah isi Randis Polri berupa peralatan PHH, serta mengambil beberapa amunisi Gas Airmata Polri dan mereka juga terbukti membawa barang-barang berbahaya seperti pertalite dan bahan bom molotov lainnya yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi Unras berlangsung.

Tak hanya itu mereka juga terbukti melakukan penyerangan terhadap para Personil Polri yang saat itu sedang bertugas mengamankan jalannya Unras (depan Mapolda dan DPRD Bali), yang berakibat 13 personil Polda Bali mengalami luka-luka serius hingga dilarikan ke IGD RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah untuk mendapat perawatan intensif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 14 orang tersangka diantaranya 10 orang dewasa yang saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan 4 orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses DIVERSI dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas.

Adapun inisial dan peran dari ke 14 orang tersangka yaitu :

Tersangka Dewasa ;

1.an. FI, laki-laki 19 tahun, pekerjaan Ojol alamat Jl. A Yani Link Wanasari Denut

Peran : Pelaku melakukan pelemparan batu ke gedung Ditrekrimsus Polda Bali

2.an. AT, laki-laki 20 tahun, Mahasiswa, alamat Desa Seribu Dolok, Simalungun, Sumatera Utara

Peran : Pelaku mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan kedalam tasnya

3.an. MT laki-laki 25 tahun, Pekerjaan Ojol, alamat Banjar Tengah Negara Jembrana

Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri

4.an. AS laki-laki 18 tahun, Pelajar, alamat Jl.Marlboro IX Buagan Pemecutan Kelod Denbar

Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam Box Randis Polri

5.an. NR laki-laki 18 tahun, Pelajar, alamat Br. Busana Kaja Baha Mengwi Badung.

Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri

6.an. KM laki-laki 19 tahun, Pelajar, alamat Dusun Penarukan Peninjoan Tembuku Bangli

Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri

7.an PB laki-laki 18 tahun, Pelajar alamat Jl. IndraJaya, Gg. I Ubung Kaja Denpasar Utara.

Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri

8.an. RI. laki-laki 18 tahun, Pedagang, alamat Kel Dangin Puri Kaja Denpasar Utara

Peran : Pelaku merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri

9.an. MR laki-laki 18 tahun Pelajar, alamat Jl. Gn Batukaru, Gg. III Denpasar Barat

Peran : Pelaku membawa Bom Molotov saat aksi unjuk rasa (namun belum digunakan)

10.an. MF laki-laki 18 tahun, belum bekerja, alamat Br. Carik Padang, Ds. Nyambu Kediri Tabanan

Peran : Pelaku membeli bahan, meracik/membuat serta membawa Bom Molotov (belum digunakan).

 

Tersangka anak yang berhadapan hukum dalam proses DIVERSI, yaitu;

1.an. PY umur 15 tahun laki-laki, pelajar

2.an. KW umur 16 tahun laki-laki, pelajar

3.an. KA umur 16 tahun laki-laki, pelajar

4.an. KL umur 17 tahun laki-laki, pelajar

Peran Para pelaku anak : ikut merusak dan melempari kendaraan Randis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yg ada didalam box Randis Polri.

Kepada para tersangka dijerat dengan Pasal :

a.Tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

b.Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke-2e KUHP.

c.Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang

sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 th 1951 dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP.

Tentunya kita semua sangat menyesalkan kejadian tersebut dan kami menghimbau seluruh lapisan masyarakat Bali mari kita aktif menjaga situasi keamanan di lingkungan masing-masing agar Bali yang kita cintai tetap aman dan kondusif, serta menjaga anak-anak kita jangan sampai terprovokasi dengan hal-hal negatif hingga berujung bermasalah dengan hukum, ungkap Kapolda Bali. (CC89)

Berita Terkait

Dandim Letkol Kav Rizal Wijaya Dampingi Tim Wasev Sterad Cek Administrasi Tahwil
Semarak Peringatan Puputan Margarana ke-79, Danramil Marga Sambut Pataka dan Panji Pahlawan Nasional
Polda Bali Tegaskan Aturan Lalulintas, Operasi Zebra Agung 2025
Koper Tak Bertuan Gegerkan Munggu, Babinsa dan Tim Gabungan Pasang Garis Polisi
Kasubsatgas Dikmas Berikan Edukasi Keselamatan kepada Ojol di Canggu
Dukung Operasi Zebra Agung 2025, Subsatgas Dokkes Polres Badung Periksa Kesehatan Personel
Pemeriksaan Internal Sipropam, Langkah Awal Jaga Disiplin Personel dalam Ops Zebra Agung 2025
Jelang Hari Raya, Kapolsek Dentim Instruksikan Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Gelar Patroli Pasar

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 14:16 WITA

Dandim Letkol Kav Rizal Wijaya Dampingi Tim Wasev Sterad Cek Administrasi Tahwil

Rabu, 19 November 2025 - 13:55 WITA

Semarak Peringatan Puputan Margarana ke-79, Danramil Marga Sambut Pataka dan Panji Pahlawan Nasional

Rabu, 19 November 2025 - 13:47 WITA

Polda Bali Tegaskan Aturan Lalulintas, Operasi Zebra Agung 2025

Rabu, 19 November 2025 - 09:20 WITA

Kasubsatgas Dikmas Berikan Edukasi Keselamatan kepada Ojol di Canggu

Rabu, 19 November 2025 - 09:18 WITA

Dukung Operasi Zebra Agung 2025, Subsatgas Dokkes Polres Badung Periksa Kesehatan Personel

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WITA

Pemeriksaan Internal Sipropam, Langkah Awal Jaga Disiplin Personel dalam Ops Zebra Agung 2025

Selasa, 18 November 2025 - 19:15 WITA

Jelang Hari Raya, Kapolsek Dentim Instruksikan Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Gelar Patroli Pasar

Selasa, 18 November 2025 - 19:13 WITA

Polsek Dentim Gelar Apel KRYD Atensi Balap Liar di Simpang Waribang, Tekan Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Berita Terbaru

Berita Polri

Polda Bali Tegaskan Aturan Lalulintas, Operasi Zebra Agung 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:47 WITA