Tabanan, RI-1.com – Jajaran petugas pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Selasa (15/09). Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat pemahaman petugas mengenai tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Polsuspas sebagai bagian dari pelaksanaan pengamanan di lingkungan Pemasyarakatan.
Bertempat di Aula Candra Prabhawa, kegiatan diikuti jajaran petugas pengamanan dengan menghadirkan AKBP I Ketut Swastika selaku Kepala Sub Direktorat Pembinaan Satuan Pengamanan Polsus dan AKBP I Made Ambo Arjana selaku Kepala Seksi Koordinator Pengawas Polsus Polda Bali sebagai narasumber. Materi yang diberikan membahas tugas dan fungsi Polsus serta kewenangan dalam melaksanakan pengamanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Tabanan, Basuki Raharjo, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap kewenangan menjadi bagian penting dalam memastikan tugas pengamanan dilaksanakan secara tepat dan profesional.
“Pemahaman mengenai tugas dan kewenangan Polsuspas sangat penting agar setiap petugas dapat menjalankan perannya secara tepat sesuai ketentuan. Melalui Bimtek ini, kami berharap kapasitas petugas semakin kuat sehingga mampu melaksanakan pengamanan secara profesional sekaligus meningkatkan kemampuan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib,” ujar Basuki.
AKBP I Ketut Swastika menjelaskan bahwa Bimtek tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara kepolisian dan Pemasyarakatan dalam memperkuat pemahaman serta harmonisasi pelaksanaan tugas Polsus. “Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama kami dengan Lapas untuk meningkatkan sinergi dan harmonisasi tugas Polsus, khususnya dalam mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penguatan sinergi polisional,” ungkapnya.
Materi kemudian diperdalam oleh AKBP I Made Ambo Arjana yang menjelaskan tugas dan fungsi Polsus dalam melaksanakan pengamanan sesuai bidang teknis dan wilayah tanggung jawabnya. Ia menerangkan bahwa pelaksanaan tugas Polsus memiliki dasar hukum serta ketentuan yang mengatur kedudukan dan kewenangannya sebagai bagian dari fungsi kepolisian yang bersifat bantuan fungsional.
Melalui Bimtek tersebut, Lapas Tabanan mendorong jajaran pengamanan untuk tidak hanya memiliki kesiapan dalam menghadapi berbagai situasi, tetapi juga memahami batas tugas dan kewenangan dalam pelaksanaan pengamanan.
(Red)







Komentar