Klungkung – RI-1.com, Kamis, 6 November 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung yang dipimpin Kepala Kejaksaan I Wayan Suardi, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H. bersama Tim Penuntut Umum, melanjutkan persidangan perkara dugaan penyimpangan dana APBDes Desa Tusan tahun anggaran 2020-2021. Terdakwa I.D.G.P., mantan Perbekel Desa Tusan, kembali didengarkan dupliknya.
Jaksa yang dikomandoi I Made Adikawid Sanjaya, S.H. mempertahankan tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp373.768.400,-. Persidangan akan dilanjutkan dengan putusan pada 13 November 2025.
Di hari yang sama, majelis hakim yang dipimpin Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H. membacakan putusan terhadap terdakwa I.W.S., mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung. I.W.S. dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Komite SMK 2020-2022 dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp870.535.771,88.
Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Uang pengganti tersebut dikembalikan untuk peningkatan mutu pelayanan pendidikan di SMK Negeri 1 Klungkung.
(RED)








