Breaking News

Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Desa Banjarangkan

Satreskrim Polres Klungkung Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Desa Banjarangkan

- Publisher

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Klungkung – RI-1.com,   Selain menggelar kasus kekerasan seksual terhadap WNA, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat yang terjadi di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, (18/9).

Kasus ini melibatkan pelaku berinisial IWJA (24), warga Banjar Penikit, Desa Belok/Sidan, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, dengan korban seorang perempuan bernama Ni Komang Parti (38), yang beralamat di Dusun Pagutan, Desa Banjarangkan, Klungkung.

Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada bulan Agustus 2025. Pada saat itu, seorang teman korban bernama Ni Kadek Helena datang bersama pelaku ke rumah korban.Pelaku bermaksud meminjam mobil korban untuk keperluan sembahyang ke Pura Besakih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya, korban merasa ragu, namun setelah pelaku memberikan fotokopi identitas berupa KTP dan meyakinkan bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan di sebuah taman jagung dekat rumah Ni Kadek Helena, korban akhirnya mengizinkan pelaku meminjam satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih tahun 2018, dengan nomor polisi DK 1107 ADV.

Mobil tersebut dikembalikan keesokan harinya dalam keadaan bersih, bahkan korban diberikan uang Rp200 ribu oleh pelaku. Hal ini membuat korban percaya dan kembali meminjamkan mobil tersebut pada kesempatan berikutnya, ketika pelaku beralasan hendak mengantar mertuanya yang sedang sakit.

Namun, pada tanggal 31 Agustus 2025, pelaku kembali meminjam mobil korban dengan alasan digunakan untuk keperluan upacara ngaben di kampungnya selama satu minggu. Saat ditagih pada tanggal 7 September 2025, pelaku selalu beralasan dan menunda pengembalian. Hingga akhirnya, nomor telepon korban diblokir oleh pelaku.

Korban kemudian mendapatkan informasi bahwa mobil miliknya telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang bernama Muharom dengan nilai Rp5,5 juta. Saat korban mencoba menghubungi nomor yang diberikan, upaya tersebut tidak mendapat tanggapan.

Merasa dirugikan, korban melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku memang sengaja melakukan modus meminjam mobil secara berulang untuk mendapatkan kepercayaan korban, kemudian menggelapkan kendaraan tersebut dengan cara menggadaikan kepada pihak lain.

Atas perbuatannya, pelaku IWJA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasatreskrim Polres Klungkung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan yang sudah digadaikan.

“Polres Klungkung berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana, termasuk penggelapan kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama dalam hal meminjamkan barang berharga,” tegas AKP Reno Chandra Wibowo.

(Red)

Berita Terkait

Polda Bali Tegaskan Aturan Lalulintas, Operasi Zebra Agung 2025
Koper Tak Bertuan Gegerkan Munggu, Babinsa dan Tim Gabungan Pasang Garis Polisi
Kasubsatgas Dikmas Berikan Edukasi Keselamatan kepada Ojol di Canggu
Dukung Operasi Zebra Agung 2025, Subsatgas Dokkes Polres Badung Periksa Kesehatan Personel
Pemeriksaan Internal Sipropam, Langkah Awal Jaga Disiplin Personel dalam Ops Zebra Agung 2025
Jelang Hari Raya, Kapolsek Dentim Instruksikan Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Gelar Patroli Pasar
Polsek Dentim Gelar Apel KRYD Atensi Balap Liar di Simpang Waribang, Tekan Gangguan Kamtibmas Malam Hari
Hari Pertama Ops Zebra Agung 2025, Satgas Gakkum Keluarkan 2 ETLE dan 80 Teguran Lisan

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 13:47 WITA

Polda Bali Tegaskan Aturan Lalulintas, Operasi Zebra Agung 2025

Rabu, 19 November 2025 - 09:20 WITA

Kasubsatgas Dikmas Berikan Edukasi Keselamatan kepada Ojol di Canggu

Rabu, 19 November 2025 - 09:18 WITA

Dukung Operasi Zebra Agung 2025, Subsatgas Dokkes Polres Badung Periksa Kesehatan Personel

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WITA

Pemeriksaan Internal Sipropam, Langkah Awal Jaga Disiplin Personel dalam Ops Zebra Agung 2025

Selasa, 18 November 2025 - 19:15 WITA

Jelang Hari Raya, Kapolsek Dentim Instruksikan Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Gelar Patroli Pasar

Selasa, 18 November 2025 - 19:13 WITA

Polsek Dentim Gelar Apel KRYD Atensi Balap Liar di Simpang Waribang, Tekan Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Selasa, 18 November 2025 - 12:44 WITA

Hari Pertama Ops Zebra Agung 2025, Satgas Gakkum Keluarkan 2 ETLE dan 80 Teguran Lisan

Selasa, 18 November 2025 - 12:42 WITA

Inovasi Pelayanan, Sat Lantas Layani Pemohon SIM dengan Sistem Terpadu dan Ramah

Berita Terbaru

Berita Polri

Polda Bali Tegaskan Aturan Lalulintas, Operasi Zebra Agung 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:47 WITA