RI-1.com – Semarapura, Pada hari Senin, 11 November 2025, Kejaksaan Negeri Klungkung mencatat sebuah momen penting dalam penegakan hukum yang berlandaskan keadilan restoratif melalui penyelesaian perkara pencurian sepeda motor Honda C70 berwarna kuning milik Putu Budi Santosa.
Peristiwa pencurian terjadi pada 13 September 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Apet Desa Selat, Klungkung, saat sepeda motor tersebut terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih tercantol. Tersangka, I Ketut Angga Gita alias Angga, mengakui mengambil motor karena tidak memiliki alat transportasi untuk kebutuhan sehari-hari. Kerugian yang diderita korban sebesar Rp6.500.000.
Kejaksaan Negeri Klungkung menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Kota Klungkung dan menerapkan pendekatan keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 01 E EJP 02 2022. Syarat formal telah terpenuhi: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara, serta nilai kerugian tidak signifikan menurut ketentuan berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung menunjuk jaksa fasilitator untuk mempertemukan tersangka dan korban dalam musyawarah bersama tokoh masyarakat, adat, dan agama pada 10 dan 11 November 2025 di Balai Kertha Adhyaksa Kejari Klungkung dan kantor Desa Selat. Hasil musyawarah tercapai: kedua pihak sepakat berdamai tanpa syarat. Tersangka dikenakan sanksi sosial berupa kerja membantu pemasangan instalasi listrik di desa, yang dituangkan dalam surat perdamaian di hadapan jaksa fasilitator.
Proses ekspos perkara dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, S.H dan dengan dihadiri jajaran Kejaksaan Tinggi Bali serta pejabat terkait.
Pada hari yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atas dasar restorative justice dan membebaskan tersangka dari tahanan Rutan Kelas II B Klungkung, dengan harapan ia dapat kembali ke keluarga dan masyarakat serta menunjukkan perubahan perilaku.
Kejadian ini menggarisbawahi komitmen Kejaksaan Negeri Klungkung dalam penerapan keadilan restoratif untuk kasus pidana ringan, mengutamakan pemulihan, perdamaian, dan pengembalian harmoni sosial di tengah masyarakat.
(Red)








