Kuta – RI-1.com, Unit Reskrim Polsek Kuta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Kuta. Seorang pria berinisial KAA (25) berhasil diamankan setelah diduga kuat sebagai pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa pelaku diamankan pada Minggu (28/9/2025) setelah tim reskrim menemukan sepeda motor hasil curian di kawasan Kuta. Saat dilakukan pemantauan, pelaku datang menghampiri motor tersebut dan langsung diamankan.
Namun, dalam proses pengembangan kasus, pelaku tidak kooperatif dan bahkan berusaha melawan petugas hingga membahayakan keselamatan anggota di lapangan. “Oleh karena itu, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Kapolsek Kuta.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 6 kali, yakni 4 kali di wilayah hukum Polsek Kuta dan 2 kali di Denpasar Selatan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Yamaha N-Max DK 6935 OW, 1 unit Honda Beat Street DK 5276 FBM, dan 1 unit Yamaha Xeon.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Kuta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga serta wisatawan di wilayah Kuta,” pungkasnya.
Himbauan Kapolsek Kuta
Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H., mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, khususnya di wilayah Kuta yang menjadi pusat aktivitas masyarakat dan wisatawan.
“Dari hasil pemeriksaan, rata-rata modus operandi pelaku adalah mengincar kendaraan bermotor yang masih terpasang kunci kontaknya. Hal ini tentu memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya,” jelas Kapolsek.
Untuk itu, Kapolsek Kuta menghimbau masyarakat:
1. Selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir meskipun hanya sebentar.
2. Menggunakan kunci tambahan (gembok pengaman atau alarm) untuk menambah keamanan.
3. Memarkir kendaraan di tempat yang aman, terang, dan diawasi CCTV atau petugas parkir.
4. Segera melapor ke kepolisian terdekat jika melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan terkait kendaraan bermotor.
(Red)