RI-1.com | Denpasar, Bali – Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 486 KUHP.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/35/IV/2026/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 4 April 2026.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H. yang didampingi Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H. menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Pulau Galang No. 76, Banjar Mergaya, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
Korban dalam kasus ini adalah seorang ibu rumah tangga bernama Rikha Gunawan (50), warga Denpasar. Sementara saksi yang turut dimintai keterangan yaitu Kadek Dwi Saputra dan Wayan Edi.
Peristiwa bermula saat korban memesan transportasi online dari Pasar Desa Tegal Harum menuju rumahnya.
Sesampainya di lokasi tujuan, korban mengalami kesulitan pembayaran karena tidak memiliki uang pecahan kecil. Pelaku kemudian menawarkan bantuan dengan alasan akan membantu proses pembayaran melalui aplikasi.
Pelaku meminta untuk meminjam handphone milik korban dengan dalih menginstal aplikasi pembayaran.
Namun, setelah beberapa saat, pelaku tidak kunjung mengembalikan ponsel tersebut. Ketika korban lengah, pelaku langsung melarikan diri membawa handphone milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit HP Infinix warna Titanium Silver beserta kartu SIM, dengan total kerugian sebesar Rp1.200.000.
Pelaku diketahui bernama Singgih Aryo Prabowo (29), seorang karyawan swasta asal Pemalang, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Raya Pemogan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil dan membawa kabur handphone milik korban. Ia juga mengaku telah menjual barang tersebut kepada rekannya dengan harga Rp1.000.000. Pelaku berdalih nekat melakukan aksi tersebut karena kebutuhan ekonomi dan kondisi keuangan yang mendesak.
Barang Bukti:
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Infinix milik korban, satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2015, jaket rompi ojek online, helm hitam, dan jaket warna krem.
Tindak Lanjut:
Saat ini, pihak kepolisian masih melengkapi berkas penyidikan, memeriksa saksi tambahan, serta melakukan pengembangan kasus guna proses hukum lebih lanjut.
Sumber: Polsek Denpasar Barat & Polresta Denpasar
(Cyntha)







Komentar