RI-1.com — Bali, Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi aksi balap liar atau trek-trekan di kawasan Sunset Road, Kuta. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar serta Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H. Operasi yang digelar pada dini hari tersebut berlangsung aman dan lancar hingga pukul 04.00 Wita.
Dalam pelaksanaan KRYD, petugas melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pelanggar dengan hasil 34 pelanggaran ditindak langsung, terdiri dari 24 pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi dan 10 pelanggaran TNKB tidak dipasang atau tidak sesuai.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 34, meliputi 24 unit sepeda motor (R2), 6 STNK, dan 4 SIM.
Melihat masih tingginya pelanggaran, khususnya penggunaan knalpot bising dan ketidaksesuaian TNKB, Polresta Denpasar dan Polsek Kuta mengimbau seluruh pengendara agar tidak melakukan aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Petugas juga mengingatkan agar pengendara selalu menggunakan knalpot standar pabrikan, memasang TNKB sesuai aturan, membawa identitas kendaraan lengkap, tidak melakukan modifikasi kendaraan secara berlebihan, serta senantiasa mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kuta. (Red)








