Tabanan – RI-1.com, Polres Tabanan melalui Polsek Marga sukses mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan. Kegiatan konferensi pers berlangsung di Mako Polsek Marga pada Jumat (24/10/2025) pukul 10.00 Wita dan dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H. Turut hadir Wakapolres Tabanan, para pejabat utama Polres, Kapolsek Marga, serta awak media dari berbagai platform berita lokal dan nasional.
Kapolres Tabanan menjelaskan kronologi kejadian, di mana pelaku SY (55) asal Situbondo, Jawa Timur, berpura-pura menjadi pemulung untuk memasuki pekarangan rumah korban, I Komang Sugata Karma.
Saat melihat handphone milik korban, pelaku mengambilnya dan melarikan diri. Berkat kerja sama cepat antara korban, perangkat desa, Bhabinkamtibmas Desa Cau Belayu, dan tim IT desa, pelaku berhasil dilacak hingga Desa Sobangan, Kecamatan Mengwi.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu unit handphone Vivo V40 Lite warna silver, satu KTP milik korban, tas pinggang hitam bertuliskan Adidas, dan sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan. Penanganan cepat atas kasus ini menjadi bukti sinergi kuat antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Polres Tabanan.
(RED)








