Jembrana – RI-1.com, Menjelang satu tahun masa kepemimpinan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Gede Ngurah Patria Krisna, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana diguncang persoalan hukum. PT Segara Internasional Development melayangkan gugatan perdata senilai Rp 40 miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 355/Pdt.G/2025/PN Nga. Pihak tergugat adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Jembrana I Made Sudiasa, dengan Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan sebagai turut tergugat.
Tudingan Wanprestasi dan Pemutusan Sepihak
Direktur Utama PT Segara Internasional Development, Rizki Adam, menyatakan gugatan tersebut dilayangkan lantaran Pemkab Jembrana dinilai melakukan pengingkaran perjanjian kerja sama (wanprestasi) terkait pengelolaan Hotel Jimbarwana.
Rizki menjelaskan bahwa pihaknya mengontrak aset daerah tersebut selama 10 tahun dan telah menyetor biaya sewa tiga tahun pertama sebesar Rp 2,7 miliar. Namun, Pemkab Jembrana justru memutus kontrak secara sepihak saat masa kontrak masih menyisakan sekitar 6 tahun lagi.
“Pemkab memutus kontrak sepihak. Padahal masa kontrak kita masih panjang. Ini jelas merugikan kami karena investasi yang dikeluarkan sangat besar,” ungkap Rizki Adam saat dikonfirmasi, Jumat (16/1).
Surat pemutusan kontrak dikeluarkan per 4 Desember 2025, namun baru diterima manajemen pada 8 Desember 2025, disusul penyegelan hotel pada 3 Januari 2026.
Alasan Tunggakan Sewa di Tengah Kondisi Lesu
Pihak Pemkab berdalih pemutusan kontrak dilakukan karena PT Segara tidak melunasi sewa tahun 2025 sebesar Rp 600 juta. Rizki tidak menampik adanya tunggakan tersebut, namun ia menyebut ada alasan logis di baliknya.
“Kami akui sewa 2025 memang belum lunas, baru terbayar Rp 20 juta. Tapi kami kan punya waktu melunasi karena kontraknya 10 tahun,” katanya.
Menurutnya, pendapatan hotel merosot tajam akibat efisiensi anggaran pemerintah pusat yang membuat agenda kegiatan di Jembrana minim. Selain itu, ia mengeluhkan sikap Pemkab yang enggan mengeluarkan biaya perawatan fasilitas, seperti perbaikan lift yang rusak.
“Perbaikan itu mestinya tanggung jawab Pemkab. Bahkan 70 persen kursi yang ada sekarang adalah investasi kami. Kami sangat dirugikan, apalagi belasan karyawan kami yang warga asli Jembrana kini kehilangan pekerjaan,” imbuhnya.
Terpisah, Kabag Hukum Pemkab Jembrana I Made Santa Purwa membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia menegaskan langkah pemutusan kontrak diambil karena pihak pengelola dianggap telah melanggar kesepakatan.
“Pemutusan dilakukan karena ada wanprestasi. Pihak pengontrak tidak membayar sewa untuk tahun 2025. Kami akan ikuti proses hukum ini dengan baik,” tegas Santa Purwa.
Sempat Dianggap Mangkir di Sidang Perdana
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada Rabu (14/1). Namun, Majelis Hakim PN Negara menganggap Pemkab Jembrana tidak hadir meskipun Santa Purwa tampak berada di lokasi. Hal ini dikarenakan perwakilan Pemkab tidak membawa surat kuasa resmi.
“Saat sidang pertama saya hadir sendiri mewakili, tapi hanya membawa surat perintah tugas tanpa surat kuasa, jadi dianggap tidak hadir secara hukum. Nanti di persidangan mendatang administrasi akan kami lengkapi,” tutup Santa Purwa.
(Red)









Komentar