Tabanan – RI-1.com, Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan mengumumkan penutupan sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam rangka Hari Raya Galungan tahun 2025. Pengumuman ini disampaikan secara terbuka kepada masyarakat untuk memastikan transparansi dan kenyamanan bagi para pemohon SIM di wilayah Tabanan.
Seluruh aktivitas pelayanan SIM, baik di Satpas maupun di layanan keliling, akan ditutup pada tanggal 19 dan 20 November 2025 sesuai jadwal resmi dari Sat Lantas Polres Tabanan.
Penutupan sementara pelayanan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghargaan institusi terhadap perayaan keagamaan penting bagi masyarakat Bali, di mana banyak petugas kepolisian turut menjalankan tradisi dan berkumpul bersama keluarga.
Langkah ini juga sekaligus menjadi bagian dari tata kelola layanan publik yang mengedepankan nilai-nilai sosial dan budaya yang berkembang di daerah Bali.
Pelayanan SIM akan kembali dibuka dan beroperasi seperti biasa pada tanggal 21 November 2025. Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan maupun pembuatan SIM baru diimbau memanfaatkan waktu pelayanan yang diberikan sebelum atau sesudah tanggal penutupan.
Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan berharap pengumuman ini dapat membantu masyarakat agar terhindar dari kendala administratif dan tetap memperhatikan tata tertib berlalu lintas selama masa libur keagamaan.
Informasi resmi ini disebarluaskan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, publikasi offline, dan ikon pelayanan keliling SIM di Tabanan, dengan tujuan memastikan seluruh warga dapat menerima pemberitahuan secara efektif. Ungkap Ibu Iptu Nanik Kanit Regident
Polres Tabanan juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan kepada seluruh masyarakat Bali, semoga kebahagiaan dan kedamaian senantiasa menyertai setiap keluarga.Untuk update lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi Sat Lantas Polres Tabanan atau berkunjung langsung ke kantor Satpas Tabanan setelah masa libur keagamaan berakhir.
(RED)








