RI-1.com – Denpasar, Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Dispensasi Hari Raya Suci umat Hindu di Bali tahun 2025, Satlantas Polres Tabanan secara resmi mengumumkan bahwa seluruh layanan di kantor SAMSAT Tabanan akan tutup sementara pada tanggal 18, 19, dan 20 November 2025.
Penutupan layanan ini merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran dan kekhidmatan masyarakat Bali dalam menjalankan ritual keagamaan selama Hari Raya Suci umat Hindu, yang pada tahun ini dijadikan hari libur dan cuti bersama.
Kanit Regident Satlantas Polres Tabanan, Iptu Nanik, bersama jajaran menegaskan pentingnya adaptasi jadwal bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor di kantor Samsat. “Kami imbau seluruh masyarakat Tabanan dan sekitarnya untuk menyesuaikan rencana kedatangan ke kantor Samsat, serta memanfaatkan waktu layanan yang tersedia setelah masa libur bersama.
Layanan akan kembali berjalan normal pada tanggal 21 November 2025,” ujar Iptu Nanik Kanit Regident Polres Tabanan berharap pengumuman yang sudah disosialisasikan ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat, sehingga tidak terjadi kendala terkait urusan administrasi kendaraan selama masa cuti bersama.
Pihak kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf atas potensi ketidaknyamanan yang dirasakan oleh warga akibat penutupan sementara ini.”Momentum Hari Raya Suci umat Hindu juga diharapkan menjadi ajang mempererat rasa kebersamaan dan toleransi antar warga, terutama di wilayah Tabanan yang dikenal dengan tradisi dan nilai kearifan lokalnya,” tutup Iptu Nanik.
Selamat memperingati Hari Raya Galungan lan Kuningan bagi seluruh masyarakat Bali yang merayakan nya, semoga kedamaian dan kebersamaan senantiasa terjaga
(CC89)








