RI-1.com – Badung, Pada tanggal 20 Oktober 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung secara resmi menetapkan SH, warga Kelurahan Jimbaran, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Tahun 2021 dengan total nilai mencapai Rp2.300.000.000.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung menemukan bukti-bukti kuat terkait pengajuan KUR fiktif di Unit Mikro BRI Jimbaran yang dilakukan oleh SH beserta beberapa pihak lain yang hingga kini masih didalami keterlibatannya.
Dalam modus operandi yang dijalankan, SH yang waktu itu menjadi agen BRILink diduga memalsukan data debitur dan mengondisikan tempat usaha palsu demi meraup keuntungan pribadi. SH aktif mencari calon debitur atau pemohon penyaluran KUR dengan iming-iming pembagian dana dalam bentuk fee variatif.
Data identitas termasuk KTP pun dikumpulkan untuk diatasnamakan sebagai penerima KUR mikro BRI Jimbaran, sementara para debitur tersebut hanya menerima pembagian fee senilai 1 hingga 2 juta rupiah per orang. Dari 46 debitur yang diatasnamakan, Kejari Badung bersama akuntan publik telah menghitung bahwa kerugian negara yang ditimbulkan dari modus ini mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Seluruh nilai kredit diberikan secara penuh atas nama para debitur rekayasa, tapi uang hanya diterima sebagian kecil oleh mereka, sisanya diduga dinikmati oleh SH dan kroninya.Penanganan kasus ini diapresiasi langsung oleh Kantor Cabang BRI Kuta yang menegaskan komitmen zero tolerance terhadap praktik fraud di lingkungannya dan telah memberi sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan yang terlibat.
BRI juga menekankan penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten dalam operasional bisnis BRI. Kejari Badung sendiri menegaskan proses hukum terkait tindak pidana penyaluran KUR fiktif ini akan terus dikembangkan dan apabila ditemukan fakta baru terkait keterlibatan pihak lain, penyidikan akan diupdate secara terbuka.
Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. Saat ini SH sudah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan dalam rangka pendalaman penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Badung terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan transparan sesuai amanah undang-undang, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya integritas dan kehati-hatian dalam pengelolaan dana KUR yang diperuntukkan untuk pemberdayaan usaha rakyat demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Penetapan SH sebagai tersangka diharapkan mampu menjadi efek jera dan memperkuat integritas institusi penyalur dana KUR di Indonesia agar terhindar dari penyalahgunaan dana negara demi kepentingan pribadi pihak yang tidak bertanggung jawab
(Red)







