Badung – RI-1.com, Pada Jumat, 5 Desember 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., memberikan piagam penghargaan kepada Ni Luh Anik Sidhi Anggraeni, A.Md., CPNS Kejaksaan Negeri Badung, atas inovasi pelayanan Barang Bukti Online yang dikembangkan sebagai bagian dari aktualisasi Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2025.
Inovasi ini menghadirkan sistem pengingat terintegrasi bagi jaksa terkait batas waktu pengembalian barang bukti serta memberikan notifikasi kepada masyarakat mengenai jadwal pengambilan barang bukti mereka. Dengan adanya sistem ini, pengelolaan barang bukti menjadi lebih tertib dan terkendali, sehingga mengurangi risiko penumpukan barang bukti yang tidak diambil dan mengoptimalkan penggunaan ruang penyimpanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik sebagai upaya menghadirkan layanan yang cepat, tepat, dan transparan. Inovasi ini juga berpotensi terintegrasi dengan program-program lain yang sudah berjalan, seperti layanan pengantaran barang bukti kepada masyarakat melalui program “Bli Komang Bhakti” dan Sistem Stok Opname Barang Bukti.
Tidak hanya itu, inovasi ini melengkapi sejumlah terobosan di bidang Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PAPPB) Kejaksaan Negeri Badung, salah satunya kerja sama dengan SMK PGRI 2 Badung dalam pengelolaan barang bukti kendaraan bermotor. Inovasi nasional ini telah menjadi contoh di tingkat nasional dan mendapat kunjungan langsung dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia pada Mei 2025.

Kejaksaan Negeri Badung berharap inovasi pelayanan Barang Bukti Online ini dapat meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan, mempercepat administrasi, serta memperbaiki kualitas dan transparansi layanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas kreativitas dan dedikasi pegawai, serta motivasi untuk terus berinovasi demi kemajuan institusi.
(CC89)







Komentar