RI-1.com | Denpasar, Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (Perempuan, 44 tahun) pada Rabu (18/9/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Deportasi ini dilakukan karena JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan retreat berbayar yang berfokus pada praktik dan teknik hubungan intim di wilayah Seminyak, Bali.
Kronologi kasus bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas JRG. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan dan pemantauan secara siber.
Hasilnya ditemukan bukti bahwa JRG menggelar kelas “Intimacy Mastery Retreat” selama lima hari, 4–8 September 2025, di sebuah vila di Seminyak. Kelas tersebut merupakan program privat yang mengajarkan teknik kedekatan emosional dan aktivitas seksual dengan perlengkapan pendukung, di mana di temukan foto foto yang mendukung praktik seksual tersebut yang diikuti peserta dari berbagai negara dan dikenai biaya sekitar Rp 116 juta (setara USD 6.997) per orang.
JRG tiba di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025. Namun, penyelenggaraan kelas retreat komersial tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Tim Imigrasi mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan perjalanan ke Jakarta dan setelah pemeriksaan, JRG dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai tindakan administrasi keimigrasian, JRG dikenakan deportasi dan penangkalan, yang dilaksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan penerbangan melalui maskapai EVA Air rute Denpasar-Taipe-Los Angeles.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.
wajib mematuhi dan menghormati norma hukum yang berlaku di Indonesia. Warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dengan kegiatan retreat berbayar di Bali serta akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan izin tinggal serta menegakkan norma dan aturan hukum yang berlaku.
(Red)