Gianyar — RI-1.com, Polres Gianyar menginformasikan pencapaian penegakan hukum selama dua bulan terakhir, September hingga Oktober 2025, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Aula Catur Prasetya Polres Gianyar. Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kusuma, S.I.K., M.H., didampingi para Kasat, PJU, serta Kapolsek jajaran, menjelaskan bahwa selama periode tersebut pihak kepolisian bersama jajaran berhasil mengungkap 33 kasus dengan total 53 tersangka yang telah diamankan.
Rincian kasus yang diungkap meliputi:
Curanmor: 9 kasus dengan 14 tersangka
Curas: 16 kasus dengan 23 tersangka
Curan Resek (Cusa): 7 kasus dengan 13 tersangka
Pembunuhan: 1 kasus dengan 3 tersangka
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
Sepeda motor: 19 unit
Handphone: 13 unit
1 buah CCTV
1 buah tangga
6 buah tabung gas 3 kilo
6 buah pakaian
3 pasang sandal
1 buah gergaji
Uang tunai (jumlah rinci tidak disebutkan)
Terkait tindak pidana curanmor, para tersangka dikenai hukuman berdasarkan Pasal 362 KUHP. Untuk kasus Cusa dikenai Pasal 363 KUHP, sedangkan kasus Curas dikenai Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mulai dari 5 hingga 9 tahun penjara.
Satu kasus menonjol lainnya adalah pembobolan brankas di toko market, dengan modus masuk ke toko dan empat tersangka berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, ada kasus pembunuhan terhadap seorang mandor yang ditemukan di persawahan dengan luka leher diduga akibat tindak kekerasan menggunakan gergaji. Tiga pelaku berhasil diamankan di perbatasan Banyuwangi–Jember dan mengakui perbuatannya karena motivasi sakit hati akibat dimarahi.
Kapolres Gianyar menegaskan komitmen Polres Gianyar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui koordinasi dengan jajaran Polsek di wilayah Gianyar.
Upaya ini didukung langkah-langkah pencegahan kejahatan jalanan dan peningkatan pelayanan publik bagi warga Gianyar.
Konferensi pers ini juga menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mencegah kejahatan serta meningkatkan kualitas pelayanan keamanan dan publik.
(CC89)







Komentar