RI-1.com — Jembrana ,
Sore ini, langkah-langkah sunyi namun penuh keteguhan mengiringi sidang seorang wartawan yang kisah hidupnya tak bisa dibaca dengan kacamata biasa. Tim elangbali.com hadir langsung di pengadilan, bukan sekadar meliput, tetapi mengawal, mendukung, dan berdiri bersama seorang insan pers bernama Jro Mangku Putu Suardana.
Ia bukan orang sembarangan.
Jro Mangku adalah mantan prajurit TNI Angkatan Darat, berdinas terakhir di Intel Kodim Jembrana dengan pangkat Letnan Dua. Karier militer yang mapan ia lepaskan lewat pensiun dini, bukan karena lelah mengabdi, tetapi karena memilih jalan pengabdian lain yang lebih sunyi dan sakral: ngiring menjadi Jro Mangku di Pura Rambut suwi.
Dari loreng ke kain adat, dari medan intelijen ke pelataran pura, hidup Jro Mangku adalah tentang pengabdian. Namun sore ini, pengabdian itu justru membawanya duduk di kursi terdakwa.
Melalui medianya, Nirmedia, Jro Mangku Putu Suardana didakwa melakukan pencemaran nama baik, terkait pemberitaan investigatif mengenai dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan SPBU 54.822.16 yang diduga memakan sempadan Sungai Jogading di Jembrana.
Tangis tertahan terasa di ruang sidang.
Bukan karena rasa bersalah, tetapi karena kebenaran yang diperjuangkan justru berbalik menjadi tuduhan.
Tim pembela menegaskan, dakwaan jaksa tidak memuat fakta-fakta penting, khususnya keterangan ahli yang justru menguatkan isi berita investigasi yang ditulis Jro Mangku. Fakta itu bukan opini, melainkan hasil temuan resmi negara.
> “Fakta lapangan yang ditemukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida menunjukkan memang ada pelanggaran sempadan Sungai Jogading. Bahkan BWS Bali–Penida telah mengeluarkan Surat Teguran Nomor: UM.01.01/BWS-BP/118 tanggal 4 Juni 2024 kepada pengelola SPBU 54.822.16, karena ditemukan bangunan dinding penahan tanah dan tangga di sempadan sungai tanpa izin sesuai ketentuan,” ujar kuasa hukum di persidangan.
Surat teguran itu nyata.
Pelanggaran itu tercatat.
Namun yang diadili justru wartawan yang memberitakan fakta.
Di titik inilah rasa keadilan terasa pincang. Seorang jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial, yang bekerja berdasarkan data, temuan lapangan, dan dokumen resmi, malah diseret ke meja hijau.
Tim ELANGBALI hadir bukan hanya sebagai media, tetapi sebagai sesama pejuang kebebasan pers. Dukungan moral dan solidaritas diberikan penuh agar Jro Mangku Putu Suardana dibebaskan dari segala tuntutan.
Karena ini bukan sekadar soal satu orang.
Ini tentang masa depan jurnalisme.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Diperkuat pula oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi.
Jika hari ini Jro Mangku dipenjara karena berita, maka besok siapa pun jurnalis bisa bernasib sama. Dan saat itu terjadi, yang mati bukan hanya kebebasan pers—tetapi hak publik untuk tahu kebenaran.
Dari pura ke pengadilan, dari pengabdian ke ujian, Jro Mangku Putu Suardana berdiri tegak. Ia mungkin sendirian di kursi terdakwa, tetapi ia tidak sendiri dalam perjuangan.
STOP KRIMINALISASI JURNALIS.
BEBASKAN JRO MANGKU PUTU SUARDANA.
DEMI KEMERDEKAAN PERS DAN KEADILAN YANG SEBENARNYA.
Karena kebenaran tidak seharusnya diadili.
Ia seharusnya dijaga.
(Red)









Komentar