Breaking News

Ceramah Kamtibmas Polresta Denpasar: Edukasi Anti Perundungan Dan Kekerasan Seksual Di SDN 18 Pemecutan Kaja

Ceramah Kamtibmas Polresta Denpasar: Edukasi Anti Perundungan Dan Kekerasan Seksual Di SDN 18 Pemecutan Kaja

- Publisher

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-1.com — Denpasar,      Dalam upaya menanamkan nilai-nilai positif serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, Ps. Kasubnitbintibsos Sat Binmas Polresta Denpasar Aipda I Wayan Agus Juliantara melaksanakan kegiatan ceramah dan edukasi Kamtibmas kepada siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri 18 Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema “Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual Sejak Dini”, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai bahaya dan dampak dari perilaku perundungan (bullying) serta pentingnya menghormati sesama.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SDN 18 Pemecutan Kaja menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Kota Denpasar atas perhatian dan kepeduliannya kepada dunia pendidikan. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dengan hadirnya polisi langsung di tengah-tengah anak didik, kami berharap pesan moral dan hukum dapat diterima dengan baik oleh para siswa,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya, Aipda I Wayan Agus Juliantara menjelaskan bahwa perundungan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang dengan tujuan menyakiti, mengintimidasi, atau merugikan orang lain, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media daring. Ia merinci beberapa jenis perundungan seperti perundungan fisik, verbal, dan sosial, serta dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap korban.
Selain itu, dijelaskan pula dasar hukum yang dapat menjerat pelaku bullying, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Aipda Agus juga mengingatkan para siswa mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. “Sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di area pemukiman, bukan di jalan umum, demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Tidak hanya membahas perundungan, kegiatan ceramah ini juga menyoroti isu kekerasan seksual yang dapat menimpa anak-anak. Ia menekankan pentingnya mengenali tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual dan segera melapor jika mengalaminya. Disampaikan pula ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual, seperti yang diatur dalam Pasal 281 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kegiatan edukatif ini berjalan dengan antusias. Para siswa terlihat aktif bertanya dan mendengarkan penjelasan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran sejak dini tentang pentingnya saling menghormati, menolak kekerasan, dan berperilaku positif di lingkungan sekolah.

Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan. “Kami berharap kegiatan ini bisa berkesinambungan di sekolah-sekolah lain di Kota Denpasar untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas sejak usia dini,” ujarnya.

“Red”

Komentar

Berita Terkait

Panen Jagung 2,5 Ton di Mengwitani, Bukti Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kenalkan APIL dan Gerakan Lalu Lintas, Satlantas Polres Badung Sambangi Anak TK
Pelayanan Humanis Satpas SIM Polresta Denpasar, Proses Foto SIM Berjalan Cepat dan Nyaman
Semarak HUT ke-35 LPD Desa Adat Kesiman, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Kesiman Petilan
Satkamling Desa Adat Payangan Desa Tampil Maksimal, Wakili Polres Gianyar di Lomba Tingkat Polda Bali
Patroli Presisi Polsek Sukawati Intensif Pantau Daerah Rawan Longsor di Jembatan Kemenuh
Agung Endrawan: Pencegahan Gangguan Trantibum Harus Diutamakan
Sinergi TNI-Pemda Badung, Lakukan Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum Lingkungan di Sektor Usaha Kuta

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:28 WITA

Panen Jagung 2,5 Ton di Mengwitani, Bukti Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:25 WITA

Kenalkan APIL dan Gerakan Lalu Lintas, Satlantas Polres Badung Sambangi Anak TK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:07 WITA

Semarak HUT ke-35 LPD Desa Adat Kesiman, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Kesiman Petilan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:57 WITA

Satkamling Desa Adat Payangan Desa Tampil Maksimal, Wakili Polres Gianyar di Lomba Tingkat Polda Bali

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:55 WITA

Patroli Presisi Polsek Sukawati Intensif Pantau Daerah Rawan Longsor di Jembatan Kemenuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:55 WITA

Agung Endrawan: Pencegahan Gangguan Trantibum Harus Diutamakan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:10 WITA

Sinergi TNI-Pemda Badung, Lakukan Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum Lingkungan di Sektor Usaha Kuta

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:52 WITA

Sinergi Pendidikan dan Kepolisian: Polda Bali dan Universitas Mahendradatta Bahas Beasiswa S1-S2 bagi Anggota Berprestasi

Berita Terbaru