Breaking News

Ceramah Kamtibmas Polresta Denpasar: Edukasi Anti Perundungan Dan Kekerasan Seksual Di SDN 18 Pemecutan Kaja

Ceramah Kamtibmas Polresta Denpasar: Edukasi Anti Perundungan Dan Kekerasan Seksual Di SDN 18 Pemecutan Kaja

- Publisher

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-1.com — Denpasar,      Dalam upaya menanamkan nilai-nilai positif serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah, Ps. Kasubnitbintibsos Sat Binmas Polresta Denpasar Aipda I Wayan Agus Juliantara melaksanakan kegiatan ceramah dan edukasi Kamtibmas kepada siswa-siswi Sekolah Dasar Negeri 18 Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, Jumat (17/10/2025).

Kegiatan ini mengangkat tema “Cegah Perundungan dan Kekerasan Seksual Sejak Dini”, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai bahaya dan dampak dari perilaku perundungan (bullying) serta pentingnya menghormati sesama.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SDN 18 Pemecutan Kaja menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kepolisian Resor Kota Denpasar atas perhatian dan kepeduliannya kepada dunia pendidikan. “Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dengan hadirnya polisi langsung di tengah-tengah anak didik, kami berharap pesan moral dan hukum dapat diterima dengan baik oleh para siswa,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya, Aipda I Wayan Agus Juliantara menjelaskan bahwa perundungan atau bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara sengaja dan berulang-ulang dengan tujuan menyakiti, mengintimidasi, atau merugikan orang lain, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media daring. Ia merinci beberapa jenis perundungan seperti perundungan fisik, verbal, dan sosial, serta dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap korban.
Selain itu, dijelaskan pula dasar hukum yang dapat menjerat pelaku bullying, antara lain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Aipda Agus juga mengingatkan para siswa mengenai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. “Sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di area pemukiman, bukan di jalan umum, demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Tidak hanya membahas perundungan, kegiatan ceramah ini juga menyoroti isu kekerasan seksual yang dapat menimpa anak-anak. Ia menekankan pentingnya mengenali tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual dan segera melapor jika mengalaminya. Disampaikan pula ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual, seperti yang diatur dalam Pasal 281 KUHP dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kegiatan edukatif ini berjalan dengan antusias. Para siswa terlihat aktif bertanya dan mendengarkan penjelasan yang diberikan oleh pihak kepolisian. Melalui kegiatan ini, diharapkan tumbuh kesadaran sejak dini tentang pentingnya saling menghormati, menolak kekerasan, dan berperilaku positif di lingkungan sekolah.

Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini merupakan bentuk komitmen Polresta Denpasar dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari kekerasan. “Kami berharap kegiatan ini bisa berkesinambungan di sekolah-sekolah lain di Kota Denpasar untuk menekan potensi gangguan Kamtibmas sejak usia dini,” ujarnya.

“Red”

Berita Terkait

Dandim Letkol Kav Rizal Wijaya Dampingi Tim Wasev Sterad Cek Administrasi Tahwil
Semarak Peringatan Puputan Margarana ke-79, Danramil Marga Sambut Pataka dan Panji Pahlawan Nasional
Polda Bali Tegaskan Aturan Lalulintas, Operasi Zebra Agung 2025
Koper Tak Bertuan Gegerkan Munggu, Babinsa dan Tim Gabungan Pasang Garis Polisi
Kasubsatgas Dikmas Berikan Edukasi Keselamatan kepada Ojol di Canggu
Dukung Operasi Zebra Agung 2025, Subsatgas Dokkes Polres Badung Periksa Kesehatan Personel
Pemeriksaan Internal Sipropam, Langkah Awal Jaga Disiplin Personel dalam Ops Zebra Agung 2025
Jelang Hari Raya, Kapolsek Dentim Instruksikan Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Gelar Patroli Pasar

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 14:16 WITA

Dandim Letkol Kav Rizal Wijaya Dampingi Tim Wasev Sterad Cek Administrasi Tahwil

Rabu, 19 November 2025 - 13:55 WITA

Semarak Peringatan Puputan Margarana ke-79, Danramil Marga Sambut Pataka dan Panji Pahlawan Nasional

Rabu, 19 November 2025 - 13:47 WITA

Polda Bali Tegaskan Aturan Lalulintas, Operasi Zebra Agung 2025

Rabu, 19 November 2025 - 09:20 WITA

Kasubsatgas Dikmas Berikan Edukasi Keselamatan kepada Ojol di Canggu

Rabu, 19 November 2025 - 09:18 WITA

Dukung Operasi Zebra Agung 2025, Subsatgas Dokkes Polres Badung Periksa Kesehatan Personel

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WITA

Pemeriksaan Internal Sipropam, Langkah Awal Jaga Disiplin Personel dalam Ops Zebra Agung 2025

Selasa, 18 November 2025 - 19:15 WITA

Jelang Hari Raya, Kapolsek Dentim Instruksikan Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Gelar Patroli Pasar

Selasa, 18 November 2025 - 19:13 WITA

Polsek Dentim Gelar Apel KRYD Atensi Balap Liar di Simpang Waribang, Tekan Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Berita Terbaru

Berita Polri

Polda Bali Tegaskan Aturan Lalulintas, Operasi Zebra Agung 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:47 WITA