RI-1.com — Gianyar, Senin (17/11/2025)
Sebagai wujud dukungan TNI dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah, Danramil 1616-01/Gianyar Kapten Inf Bambang Sutikno mewakili Dandim 1616/Gianyar menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Terhadap Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang Pengelolaan Air Tanah, serta Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Terhadap 6 Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025 dan 2 Raperda Percepatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Gianyar.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gianyar I Made Suteja, S.H., membacakan Pengantar Raperda Inisiatif tentang Pengelolaan Air Tanah. Raperda tersebut diajukan sebagai bentuk respon terhadap meningkatnya tekanan terhadap sumber daya air tanah, dengan substansi yang memuat prinsip kelestarian, perlindungan cekungan air tanah, pemanfaatan terukur, peran masyarakat, hingga pengaturan sanksi dan penegakan hukum. DPRD menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda, para ahli, akademisi, serta pihak terkait yang telah berkontribusi dalam penyusunan awal.
Materi Raperda Inisiatif selanjutnya diserahkan kepada Wakil Bupati Gianyar. Sekretaris DPRD kemudian membacakan surat-surat masuk terkait agenda persidangan.
Wakil Bupati Gianyar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas penyampaian Raperda Inisiatif Pengelolaan Air Tanah. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga kelestarian air tanah dan memastikan pemanfaatannya berjalan secara berkelanjutan dengan memperhatikan fungsi sosial, ketersediaan air permukaan, serta pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Gianyar turut menyampaikan delapan Raperda diantaranya, Enam Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025 dan 2 Raperda Percepatan
1. Raperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman 2025–2045.
2. Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Sanjwani.
3. Raperda Maskot Daerah.
4. Raperda Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
5. Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.
6. Raperda Kepemudaan.
“Dua Raperda Percepatan Kabupaten Gianyar:
1. Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar.
2. Raperda Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat Paripurna di ditutup dengan Wakil Bupati Gianyar menyerahkan secara resmi Pengantar 6 Raperda Tahun 2025 dan 2 Raperda Percepatan kepada Pimpinan Sidang.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun, S.H., Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gianyar, Kapolres Gianyar yang diwakili Kasatreskrim AKP M. Guruh Firmansyah Situmorang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pejabat dari Kejaksaan Negeri Gianyar, perwakilan Pengadilan Negeri Gianyar, perwakilan Yonzipur 18/YKR, para Asisten dan Staf Ahli Setda Gianyar, para tenaga pakar DPRD, serta pimpinan OPD dan para Camat se-Kabupaten Gianyar.
(Red)








