Klungkung – RI-1.com, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, I Wayan Suardi, S.H., M.H., memimpin langsung prosesi pemusnahan barang bukti dari 22 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung. (11/11-2025l
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Klungkung, termasuk Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K., Ketua DPRD, Ketua Pengadilan Negeri Klungkung, Kepala BNNK, Danramil 1610-01 Klungkung, Sekda, serta unsur kepolisian, rutan, dan pejabat terkait lainnya.

Pemusnahan dipandu oleh Kepala Seksi Perampasan Aset Kejari Klungkung dan dilakukan secara transparan, disaksikan oleh para undangan untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan. Barang bukti dimusnahkan menggunakan berbagai metode, mulai dari dihancurkan dengan palu, dibakar, hingga diblender, bergantung pada jenis barang bukti masing-masing.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 15 perkara narkotika, 2 perkara pencurian, 2 perkara pertambangan mineral dan batubara, 1 perkara pencabulan, dan 2 perkara penganiayaan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain shabu seberat 83,77 gram bruto/58,89 gram netto, ganja seberat 51,86 gram bruto/8,74 gram netto, 11 unit handphone, beberapa alat hisap, pakaian, mesin senso modifikasi, boneka, pisau belati, hingga barang bukti pendukung lain yang telah dinyatakan inkracht.Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K., dalam keterangannya menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bukti sinergi dan komitmen bersama antar penegak hukum dalam memberantas kejahatan di Klungkung.

Selain menjadi pelaksanaan amar putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi simbol keseriusan negara dalam upaya pemberantasan narkotika, tindak kekerasan, dan kejahatan lainnya.Kolaborasi lintas sektor yang dihadirkan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti hari ini semakin menunjukkan komitmen Forkopimda menjaga Klungkung tetap aman, kondusif, dan bersih dari kejahatan demi kemaslahatan masyarakat luas
” Khususnya dengan dimusnahkan barang bukti Narkoba akan menyelamatkan Generasi Muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika”. tutup Kajari Klungkung.
(RED)








