Polres Klungkung – RI-1.com, Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K. menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Pidana yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung, (11/11).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi, S.H., M.H dan turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Klungkung, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, Ketua Pengadilan Negeri Klungkung, Kepala BNNK Klungkung, Sekda Kabupaten Klungkung, Perwakilan Rutan Klas II B Klungkung, Danramil 1610-01 Klungkung, Kasat Intelkam Polres Klungkung, Kasat Narkoba Polres Klungkung serta Kanit 1 Sat Reskrim Polres Klungkung.

Pemusnahan barang bukti dipandu oleh Kepala Seksi Perampasan Aset Kejari Klungkung dan dilakukan secara terbuka menggunakan berbagai metode — dihancurkan dengan palu, dibakar, maupun diblender, sesuai dengan jenis barang bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, meliputi 15 perkara tindak pidana narkotika, 2 perkara pencurian, 2 perkara pertambangan mineral & batubara, 1 perkara pencabulan serta 2 perkara penganiayaan
Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain Shabu seberat 83,77 gram bruto / 58,89 gram netto, Ganja seberat 51,86 gram bruto / 8,74 gram netto, 11 unit handphone, 7 buah bong/botol hisap, 3 buah tas, 1 unit mesin senso modifikasi, 1 buah kasur lipat, 2 buah boneka,1 bilah pisau belati serta 16 buah pakaian serta barang bukti lainnya yang terkait dengan berbagai perkara.

Kegiatan ini disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan BNNK Klungkung, sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Kapolres Klungkung AKBP Alfons W. P. Letsoin, S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antarpenegak hukum sekaligus bentuk komitmen bersama dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Klungkung.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk pelaksanaan putusan hukum, tetapi juga simbol ketegasan negara dalam memberantas narkotika, kekerasan, dan berbagai tindak pidana lainnya. Dengan kolaborasi lintas instansi, kita ingin memastikan Klungkung tetap aman, bersih dari narkoba, dan kondusif bagi masyarakat,” tegas Kapolres Klungkung.
(RED)








