RI-1.com | Tabanan, 21 Oktober 2025 — Dalam rangka memperkuat pemahaman dan tata kelola tanah wakaf, Kementerian Agama Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Dialog Perwakafan yang bertempat di Aula Kantor Kemenag Tabanan. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, termasuk Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan.
Pada kesempatan tersebut, narasumber menjelaskan prosedur dan dasar hukum pendaftaran tanah wakaf sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.
Penegasan disampaikan bahwa pendaftaran tanah wakaf merupakan langkah krusial untuk menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa di masa yang akan datang.
Kegiatan ini diikuti oleh para Nazhir Wakaf, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Cabang Tabanan, sebagai bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan tanah wakaf di wilayah Kabupaten Tabanan.
(RED)







