Breaking News

Sempat Kabur, Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembunuhan Di Legian

Sempat Kabur, Tim Gabungan Sat Reskrim Dan Polsek Kuta Amankan Pelaku Pembunuhan Di Legian

- Publisher

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RI-1.com — Badung,      Tim gabungan Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Polsek Kuta berhasil mengamankan seorang pria bernama Kamal Mopangga (32), asal Bitung, Sulawesi Utara, pelaku pembunuhan terhadap ES yang terjadi di sebuah rumah kontrakan Jl. Patimura, Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 Wita.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H. membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakan dalam posisi duduk bersila dengan sejumlah luka serius pada bagian leher akibat benda tajam. “Korban mengalami luka berat akibat kekerasan benda tajam yang memotong saluran pernapasan dan pembuluh darah besar di leher kanan dan kiri,” terang Kapolsek.

Pelaku melakukan aksinya karena sakit hati terhadap korban yang sering menghina, bahkan mengungkit asal-usul serta keluarga pelaku. Kejadian bermula saat pelaku dan korban pulang dari tempat kerja mereka di sebuah bar di kawasan Pantai Kuta. Dalam perjalanan, keduanya terlibat pertengkaran hingga pelaku merasa tersinggung dan menyimpan dendam.

Pelaku melukai korban Saat korban meminta dipijat, pelaku memanfaatkan kesempatan tersebut. Ketika korban duduk bersila dan pelaku berada di belakangnya, pelaku tiba-tiba menggorok leher korban hingga 4 kali hingga akhirnya meninggal dunia. Kemudian pada minggu (12/10/25) pelaku melarikan diri ke wilayah Bitung di Sulawesi Utara melalui Bandara. Tim Gabungan bekerjasama dengan Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku di daerah Bitung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, tersangka Kamal Mopangga dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.

“Pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mendalami keterangan pelaku” tutup Kompol Agus Riwayanto. (Redaksi)

Komentar

Berita Terkait

Panen Jagung 2,5 Ton di Mengwitani, Bukti Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kenalkan APIL dan Gerakan Lalu Lintas, Satlantas Polres Badung Sambangi Anak TK
Pelayanan Humanis Satpas SIM Polresta Denpasar, Proses Foto SIM Berjalan Cepat dan Nyaman
Semarak HUT ke-35 LPD Desa Adat Kesiman, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Kesiman Petilan
Satkamling Desa Adat Payangan Desa Tampil Maksimal, Wakili Polres Gianyar di Lomba Tingkat Polda Bali
Patroli Presisi Polsek Sukawati Intensif Pantau Daerah Rawan Longsor di Jembatan Kemenuh
Agung Endrawan: Pencegahan Gangguan Trantibum Harus Diutamakan
Sinergi TNI-Pemda Badung, Lakukan Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum Lingkungan di Sektor Usaha Kuta

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:28 WITA

Panen Jagung 2,5 Ton di Mengwitani, Bukti Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:25 WITA

Kenalkan APIL dan Gerakan Lalu Lintas, Satlantas Polres Badung Sambangi Anak TK

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:07 WITA

Semarak HUT ke-35 LPD Desa Adat Kesiman, Ribuan Warga Ikuti Jalan Santai di Kesiman Petilan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:57 WITA

Satkamling Desa Adat Payangan Desa Tampil Maksimal, Wakili Polres Gianyar di Lomba Tingkat Polda Bali

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:55 WITA

Patroli Presisi Polsek Sukawati Intensif Pantau Daerah Rawan Longsor di Jembatan Kemenuh

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:55 WITA

Agung Endrawan: Pencegahan Gangguan Trantibum Harus Diutamakan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:10 WITA

Sinergi TNI-Pemda Badung, Lakukan Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum Lingkungan di Sektor Usaha Kuta

Jumat, 8 Mei 2026 - 17:52 WITA

Sinergi Pendidikan dan Kepolisian: Polda Bali dan Universitas Mahendradatta Bahas Beasiswa S1-S2 bagi Anggota Berprestasi

Berita Terbaru