Tabanan – RI-1.com, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan melalui pemanfaatan teknologi digital.
Salah satu upaya terbaru adalah dengan mendorong masyarakat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku, sebuah platform digital yang memberikan kemudahan informasi dan simulasi biaya layanan pertanahan secara transparan, mudah, dan akurat.
Dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat kini tidak perlu lagi menghadapi kebingungan saat hendak menghitung biaya pengurusan dokumen pertanahan seperti jual beli, hibah, waris, roya, hingga lelang. Fitur Info Layanan di aplikasi Sentuh Tanahku memuat berbagai informasi terkait layanan pertanahan, mulai dari jenis layanan, persyaratan, estimasi waktu penyelesaian, hingga simulasi biaya yang jelas dan mudah dipahami.
Proses untuk mengecek simulasi biaya di aplikasi Sentuh Tanahku sangat sederhana. Masyarakat cukup login ke aplikasi, memilih menu Info Layanan dan jenis layanan sesuai kebutuhan, lalu memasukkan nilai tanah per meter persegi serta luas tanah yang ingin diurus.
Dengan sekali klik pada tombol Hitung Biaya, sistem akan langsung menampilkan estimasi biaya layanan yang perlu dibayarkan oleh pemohon.Namun, penting dicatat, estimasi biaya yang tampil dalam aplikasi tersebut belum mencakup komponen Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kedua komponen pajak ini sering kali menimbulkan kebingungan di masyarakat saat proses pembayaran di kantor pertanahan, sehingga masyarakat diimbau untuk memperhatikan informasi tambahan terkait pajak yang berlaku.
Melalui digitalisasi layanan dan pemanfaatan aplikasi Sentuh Tanahku, Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan berharap seluruh masyarakat dapat menikmati proses pengurusan pertanahan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan terhindar dari kesalahpahaman biaya.
Inovasi ini menjadi langkah nyata Kementerian ATR/BPN dalam mendukung transformasi layanan publik, menuju era yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(RED)







