Klungkung – RI-1.com, BeritaKejaksaan Negeri Klungkung melalui Kepala Seksi Intelijen, telah melakukan penyelidikan mendalam terkait tata kelola retribusi di Kabupaten Klungkung, khususnya pada dua pelabuhan di kawasan Kusumba, yakni Banjar Bias dan Banjar Tribuana.
Hingga saat ini, sudah sebanyak 12 orang telah dimintai keterangan terkait mekanisme dan penerimaan retribusi yang seharusnya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung.

Penyelidikan ini bertujuan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan maupun penerimaan retribusi, serta memastikan sistem berjalan sesuai dengan prinsip good governance.Kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan status penyelidikan ini akan meningkat ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penyetoran yang tidak sesuai, maupun tindakan pemalsuan dokumen ataupun laporan.
Selain retribusi, Kejaksaan Negeri Klungkung juga tengah melakukan investigasi terkait sistem perizinan di Kabupaten Klungkung, di mana sebanyak 18 orang telah dimintai keterangan untuk mendalami dugaan ketidaksesuaian proses perizinan dengan regulasi yang berlaku.

Langkah ini sejalan dengan upaya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tata kelola PAD Klungkung serta menegakkan norma hukum demi terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen mengusut tuntas seluruh potensi pelanggaran demi optimalisasi pendapatan asli daerah dan kemajuan pembangunan di Klungkung
(CC89)








