RI-1.com – Merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan darurat 110, personel Polsek Denpasar Timur (Dentim) mendatangi lokasi kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Siulan No. 226, Penatih Dangin Puri, wilayah hukum Polsek Dentim, Kamis (29/10/2026) pukul 01.40 Wita.
Laporan masyarakat tersebut diterima melalui layanan 110 dengan informasi adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Dentim dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPDA I Putu Sukanaya, S.H., segera bergerak menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan dan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Siulan.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan adanya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor DK 5241 IA dan DK 2457 ADF. Namun, pihak yang terlibat tidak ditemukan di lokasi karena korban telah dibawa oleh pihak keluarga ke RS Kasih Ibu Saba, Gianyar, untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang diterima melalui layanan 110 akan segera ditindaklanjuti oleh personel di lapangan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif.
“Setiap laporan masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami mengarahkan personel untuk segera merespons setiap aduan yang masuk, melakukan pengecekan di lapangan, serta berkoordinasi dengan fungsi terkait agar penanganannya dapat berjalan dengan baik,” ujar Kapolsek Dentim.
Respons cepat tersebut menjadi wujud kehadiran Polsek Dentim dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap informasi yang diterima melalui layanan 110 mendapatkan tindak lanjut secara cepat, tepat, dan profesional. (Red)







Komentar