DENPASAR, RI-1.COM — Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana, Kolonel Inf Amrizal Nasution, menyampaikan sejumlah penjelasan kepada awak media terkait perkembangan organisasi Kodam IX/Udayana, pemenuhan kebutuhan personel, penerimaan calon prajurit TNI Angkatan Darat (TNI AD), serta penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama insan pers di Ruang Wartawan Pendam IX/Udayana, Rabu (21/10/2026).
Kodam IX/Udayana Kini Berfokus pada Wilayah Bali
Dalam keterangannya, Kapendam menjelaskan perkembangan organisasi TNI AD menyusul peresmian sejumlah satuan baru pada 5 Oktober 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 TNI.
Perubahan tersebut berdampak pada pembagian wilayah komando di Bali dan Nusa Tenggara. Wilayah Nusa Tenggara Barat kini berada di bawah Kodam XXX/Rinambora, sedangkan Nusa Tenggara Timur berada di bawah Kodam XXVII/Sobe Sonbai. Sementara itu, Kodam IX/Udayana melaksanakan tugas kewilayahan di Provinsi Bali.
Penataan organisasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan tugas pertahanan dan pembinaan kewilayahan sesuai kebutuhan masing-masing daerah.
Kapendam juga menjelaskan bahwa pemenuhan personel pada sejumlah satuan masih berlangsung secara bertahap. Proses tersebut menyesuaikan kebutuhan organisasi dan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.
Penerimaan Bintara dan Tamtama TNI AD
Dalam pertemuan tersebut, Kapendam turut menyampaikan informasi mengenai penerimaan calon Bintara dan Tamtama TNI AD.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, terdapat perpanjangan masa pendaftaran serta penyesuaian persyaratan usia bagi calon peserta. Masyarakat yang berminat diimbau mencermati ketentuan terbaru dan jadwal resmi yang berlaku.
Kesempatan mendaftar juga terbuka bagi calon peserta dari luar daerah. Dengan demikian, pendaftaran tidak semata-mata dibatasi berdasarkan domisili, sepanjang calon peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berdasarkan informasi resmi rekrutmen TNI AD untuk Gelombang I TA 2027, pendaftaran daring calon Bintara dijadwalkan hingga 13 Januari 2027, sedangkan calon Tamtama hingga 15 Januari 2027. Jadwal validasi atau daftar ulang masing-masing memiliki batas waktu tersendiri.
Masyarakat diimbau memeriksa persyaratan dan jadwal melalui situs resmi rekrutmen TNI AD agar memperoleh informasi yang akurat. Seluruh proses penerimaan resmi tidak dipungut biaya.
Penegakan Hukum terhadap Prajurit
Kapendam IX/Udayana juga menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap anggota TNI yang melakukan pelanggaran.
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang. Penentuan sanksi dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menekankan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan. Proses penanganan perkara perlu dihormati agar setiap keputusan didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum.
Dalam penyampaian informasi kepada publik, Kapendam juga menekankan pentingnya memastikan kejelasan informasi sebelum memberikan pernyataan resmi. Hal tersebut diperlukan agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Perkuat Komunikasi dengan Insan Pers
Pada kesempatan tersebut, Kapendam menyampaikan apresiasi kepada awak media atas kehadiran dan komunikasi yang terjalin.
Hubungan baik antara TNI dan insan pers diharapkan terus terpelihara guna mendukung penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Melalui komunikasi yang baik serta verifikasi terhadap informasi yang diterima, media diharapkan dapat menjalankan fungsi pemberitaan secara profesional dengan tetap mengedepankan kepentingan publik.
(CC89/RED)
RI-1.COM — Hukum • Investigasi • Berbudaya







Komentar