RI-1.com — Denpasar, 24 September 2025 – Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan melimpahkan enam tersangka dari berbagai kasus tindak pidana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (24/9) siang. Dari sejumlah kasus tersebut, perkara pembunuhan di Jalan Gurita menjadi sorotan utama.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Muhammad Babul dan Dimas Ari Ramadhan, diserahkan ke JPU Nissa. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Perkara ini segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Selain itu, penyidik juga melimpahkan tersangka Yohanes Marsel Lambotoh dalam perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Berkas perkara tersebut ditangani oleh JPU Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H.
Kemudian, tersangka Rico Agung Dewata Putra dan Novan Adi Ariyanto turut dilimpahkan ke kejaksaan atas kasus berbeda. Rico terjerat perkara penadahan (pertolongan jahat) sementara Novan menghadapi dua perkara yakni pencurian dan curanmor berdasarkan sejumlah laporan polisi. Kedua perkara tersebut ditangani oleh JPU Mia Fida.
Dengan dilakukannya pelimpahan ini, seluruh perkara tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Denpasar. Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat sesuai prosedur hukum.
“Semua berkas sudah lengkap P-21. Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan,” ujar AKP Agus Adi Apriyoga. (Red)