Breaking News

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, Amankan 26 Tersangka dan Ribuan Butir Ekstasi

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 23 Kasus Narkotika, Amankan 26 Tersangka dan Ribuan Butir Ekstasi

- Publisher

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar – RI-1.com,  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar kembali mengamankan pelaku peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dengan total 26 tersangka, terdiri dari 25 pria dan 1 perempuan.

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari 26 tersangka tersebut, 23 orang berperan sebagai pengedar dan 3 orang sebagai pemakai. Barang bukti yang diamankan tidak sedikit, meliputi 284,74 gram sabu, 3,69 gram ganja, dan 648 butir ekstasi (setara 262,3 gram).

Beberapa tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika, di antaranya Ridho Pratama Syahputra (RP), Ivan Hendra Wijaya (IH), Yongky Hardiansyah (YH), Putu Agus Priyandjaya (AP), K.M. Sahrijal Jabar (SJ), dan Josua Pandapotan Sianturi (JP). Modus yang kerap digunakan adalah sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang diletakkan di lokasi tertentu.

Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah tersangka yang merupakan residivis dengan barang bukti, seperti I Nyoman Tirta Satriyawan (TS) dengan 125,74 gram sabu dan 200 butir ekstasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dony Nur Rahmad (DR) dengan 3,21 gram sabu dan 336 gram ekstasi.
I Gusti Ngurah Gunawan (NG) dengan 49,05 gram sabu dan 31 butir ekstasi.serta beberapa tersangka lain dengan total sabu mulai dari 1,98 hingga 24,54 gram.

Para pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

“Keberhasilan ini tidak hanya menekan peredaran narkotika, tetapi juga berhasil menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Kompol Akbar.

(Red)

Berita Terkait

Dandim Letkol Kav Rizal Wijaya Dampingi Tim Wasev Sterad Cek Administrasi Tahwil
Semarak Peringatan Puputan Margarana ke-79, Danramil Marga Sambut Pataka dan Panji Pahlawan Nasional
Polda Bali Tegaskan Aturan Lalulintas, Operasi Zebra Agung 2025
Koper Tak Bertuan Gegerkan Munggu, Babinsa dan Tim Gabungan Pasang Garis Polisi
Kasubsatgas Dikmas Berikan Edukasi Keselamatan kepada Ojol di Canggu
Dukung Operasi Zebra Agung 2025, Subsatgas Dokkes Polres Badung Periksa Kesehatan Personel
Pemeriksaan Internal Sipropam, Langkah Awal Jaga Disiplin Personel dalam Ops Zebra Agung 2025
Jelang Hari Raya, Kapolsek Dentim Instruksikan Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Gelar Patroli Pasar

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 14:16 WITA

Dandim Letkol Kav Rizal Wijaya Dampingi Tim Wasev Sterad Cek Administrasi Tahwil

Rabu, 19 November 2025 - 13:55 WITA

Semarak Peringatan Puputan Margarana ke-79, Danramil Marga Sambut Pataka dan Panji Pahlawan Nasional

Rabu, 19 November 2025 - 13:47 WITA

Polda Bali Tegaskan Aturan Lalulintas, Operasi Zebra Agung 2025

Rabu, 19 November 2025 - 09:20 WITA

Kasubsatgas Dikmas Berikan Edukasi Keselamatan kepada Ojol di Canggu

Rabu, 19 November 2025 - 09:18 WITA

Dukung Operasi Zebra Agung 2025, Subsatgas Dokkes Polres Badung Periksa Kesehatan Personel

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WITA

Pemeriksaan Internal Sipropam, Langkah Awal Jaga Disiplin Personel dalam Ops Zebra Agung 2025

Selasa, 18 November 2025 - 19:15 WITA

Jelang Hari Raya, Kapolsek Dentim Instruksikan Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Gelar Patroli Pasar

Selasa, 18 November 2025 - 19:13 WITA

Polsek Dentim Gelar Apel KRYD Atensi Balap Liar di Simpang Waribang, Tekan Gangguan Kamtibmas Malam Hari

Berita Terbaru

Berita Polri

Polda Bali Tegaskan Aturan Lalulintas, Operasi Zebra Agung 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 13:47 WITA