RI-1.com — Blahbatuh, (19/9/2025) Babinsa Desa Blahbatuh Koramil 1616-04/Blahbatuh Serda I Ketut Darmayasa bersama Bhabinkamtibmas Desa Blahbatuh Aiptu Gusti Putu Aryabawa mendampingi jalannya pelaksanaan eksekusi berupa sebidang tanah kebun/tegal antara I Gusti Putu Gede Widnyana selaku pemohon eksekusi melawan Kadek Suastika selaku termohon eksekusi. Kegiatan berlangsung di wilayah Desa Adat Antugan, Desa/Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Kegiatan diawali dengan pra-eksekusi di Kantor Desa Blahbatuh yang dipimpin oleh Tim Panitera dengan membacakan Surat Penetapan Nomor: 17/Pdt.Eks/2024/PN.Gin jo.21/Pdt.G/2022/PN.Gin. Setelah itu, tim menuju lokasi tanah yang disengketakan di Banjar Antugan, tepatnya di sebelah timur Pura Dalem Banjar Antugan.
Eksekusi dilakukan berupa pembongkaran tembok yang melebihi batas luas lahan dengan ukuran 63 m², yang termasuk dalam objek sengketa. Proses pembongkaran dilaksanakan oleh para pekerja/buruh yang disediakan oleh pihak pemohon dengan pengawasan ketat aparat keamanan serta disaksikan pihak terkait.
Kegiatan eksekusi berlangsung dengan aman kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan serta pembacaan berita acara eksekusi. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap kondusif, aman, dan terkendali berkat sinergi antara aparat pengadilan, pemerintah desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan jalannya proses eksekusi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Negeri Gianyar I Nyoman Windia, S.H., M.H., Juru Sita Pengadilan Negeri Gianyar Wahyu Krisna Mijaya, S.H., Perbekel Desa Blahbatuh I Gede Satya Kusuma, Kelian Dinas Banjar Antugan Gusti Putu Buana Alit, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemohon I Gusti Putu Gede Widnyana, serta kuasa hukum pemohon Kadek Wiradana, S.H., bersama tim. Sementara pihak termohon tidak hadir dalam pelaksanaan eksekusi.
(Red)








