Polres Klungkung – RI-1.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung menggelar press release pengungkapan kasus narkotika pada awal September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Klungkung, AKP I Wayan Gede Mudana, S.H., M.H., didampingi Kasi Propam Iptu I Komang Budiasa, Kanit Sidik Ipda I Ketut Sanjaya, serta PS Kasubsi Penmas Sie Humas Aipda Nyoman Wira Juliantara, atas seizin Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K, (17/9).
Press release dilaksanakan di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung. Dalam keterangannya, AKP I Wayan Gede Mudana menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan serta hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial N di sebuah penginapan wilayah Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan total 22 paket sabu seberat 15,81 gram bruto atau 12,32 gram netto, satu unit handphone, satu buah kardus, dan barang lainnya yang terkait.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
AKP I Wayan Gede Mudana menegaskan bahwa Polres Klungkung berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah Nusa Penida dan sekitarnya. “Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan yang diketahui,” tegasnya. (Red)








