Polres Klungkung – RI-1.com, Bhabinkamtibmas Desa Nyanglan Polsek Banjarangkan, Aiptu I Made Suwitra, menghadiri acara sosialisasi pembinaan dan penyuluhan kesadaran hukum (Kadarkum) tahun anggaran 2025 yang berlangsung di Kantor Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, (17/9).
Acara ini menghadirkan narasumber dari tim hukum Kabupaten Klungkung, di antaranya perwakilan dari Pengadilan Negeri Klungkung dan Kasat Binmas Polres Klungkung. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BPD beserta jajaran, Bendesa Adat Nyanglan, kepala dusun Tengah dan Kelod, Ketua PKK, Ketua LPM, anggota Linmas, kepala banjar Tengah dan Kelod, Ketua Karang Taruna, serta tokoh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Nyanglan Aiptu I Made Suwitra menyampaikan harapan agar seluruh peserta mendengarkan dengan seksama materi yang disampaikan oleh narasumber dan dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan kondisi di desanya masing-masing.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga komunikasi dengan Bhabinkamtibmas, baik secara langsung maupun melalui nomor ponsel dan WhatsApp yang telah dibagikan, khususnya terkait gangguan keamanan.
“Apabila ada hal-hal yang membutuhkan kehadiran Bhabinkamtibmas, masyarakat dapat segera menghubungi kami baik secara langsung, melalui nomor WA, atau juga dengan memanfaatkan layanan Polri 110 yang bebas pulsa,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Banjarangkan AKP I Ketut Budiarsana menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi Kadarkum menjadi sarana penting dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami aturan hukum serta mampu berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di lingkungannya,” ujarnya. (Red)








