RI-1.com — Denpasar, Jumat (8/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mengedepankan mediasi dan perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.
Dalam proses gelar perkara tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai setelah dilakukan mediasi oleh penyidik Ditressiber Polda Bali.
Kesepakatan perdamaian itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian tentang penanganan perkara melalui restorative justice.
Pihak Ditressiber Polda Bali menyampaikan bahwa mekanisme restorative justice dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kepastian hukum, serta pemulihan hubungan antara para pihak tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
(RED)







Komentar