Breaking News

Polresta Denpasar Ungkap Pengoplosan LPG dan Solar Subsidi, Delapan Pelaku Diamankan

Polresta Denpasar Ungkap Pengoplosan LPG dan Solar Subsidi, Delapan Pelaku Diamankan

- Publisher

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar — RI-1.com | Polresta Denpasar melalui Satuan Reserse Kriminal membongkar jaringan pengoplosan gas LPG subsidi dan penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi yang beroperasi di sejumlah tempat di Kota Denpasar. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2026 tersebut, delapan pelaku dari dua jaringan berbeda berhasil diamankan.

Kapolresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat lima laporan polisi yang masuk selama April 2026, ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif di berbagai lokasi. “Pengungkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan di beberapa TKP berbeda di wilayah hukum Polresta Denpasar,” jelasnya.

Sejumlah lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut di antaranya kawasan Denpasar Utara, Denpasar Selatan, Renon, hingga Denpasar Barat. Para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan celah distribusi subsidi.

Dalam kasus pengoplosan LPG, para pelaku yang merupakan pemilik maupun pengelola pangkalan gas 3 kilogram diketahui tidak menyalurkan gas subsidi kepada masyarakat. Sebaliknya, isi tabung dipindahkan ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi menangkap lima pelaku di lokasi berbeda saat tengah beraksi. Mereka kedapatan melakukan pemindahan isi gas menggunakan peralatan khusus seperti pipa, selang, dan alat congkel. “Para pelaku ditangkap saat memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi,” tegas Kapolresta.

Selain itu, pengungkapan juga menyasar praktik penyalahgunaan solar subsidi. Tiga pelaku diamankan saat melakukan pengisian BBM menggunakan barcode berbeda secara berulang, serta memanfaatkan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung solar dalam jumlah besar. Lebih lanjut terungkap, praktik ini juga melibatkan kendaraan industri seperti truk molen yang mengisi solar subsidi dengan bantuan oknum di SPBU menggunakan barcode khusus. Modus tersebut dilakukan untuk mengakali sistem pembatasan distribusi dan meraup keuntungan pribadi.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, dua unit mobil pikap, satu unit truk molen, serta satu unit truk dengan tangki modifikasi. Selain itu, diamankan pula berbagai alat pemindahan gas, barcode BBM, nota penjualan, telepon genggam, hingga uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara, serta ketentuan tambahan dari Undang-Undang Metrologi Legal.

Saat ini, seluruh tersangka berikut barang bukti diamankan di Polresta Denpasar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi subsidi demi melindungi hak masyarakat dan menjaga stabilitas pasokan energi.

(RED)

Komentar

Berita Terkait

Menguatkan Pelayanan Publik, Puslitbang Polri Kunjungi Polres Badung
Kapuslitbang Polri Tinjau SPPG Polres Badung
Patroli Malam, Samapta Polsek Mengwi Beri Imbauan Humanis di Kawasan Taman Ayun
Samapta Polsek Mengwi Laksanakan Dialogis Bersama Warga di Pasar Mengwi, Imbau Jaga Kamtibmas
Pantau Langsung Lewat Program DDS, Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Pastikan Pengelolaan Jelantah Tepat
Pelayanan Humanis Satpas SIM Polresta Denpasar, “Polantas Menyapa” Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Pemohon
Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kuta Selatan, Motor Korban Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Linmas, Pastikan Keamanan Wilayah Desa Binaan

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:27 WITA

Menguatkan Pelayanan Publik, Puslitbang Polri Kunjungi Polres Badung

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:25 WITA

Kapuslitbang Polri Tinjau SPPG Polres Badung

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:24 WITA

Patroli Malam, Samapta Polsek Mengwi Beri Imbauan Humanis di Kawasan Taman Ayun

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:22 WITA

Samapta Polsek Mengwi Laksanakan Dialogis Bersama Warga di Pasar Mengwi, Imbau Jaga Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:14 WITA

Pantau Langsung Lewat Program DDS, Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Pastikan Pengelolaan Jelantah Tepat

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:12 WITA

Pelayanan Humanis Satpas SIM Polresta Denpasar, “Polantas Menyapa” Berikan Kemudahan dan Kenyamanan Pemohon

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:10 WITA

Residivis Curanmor Dibekuk Polsek Kuta Selatan, Motor Korban Berhasil Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:19 WITA

Bhabinkamtibmas Singakerta Sambangi Linmas, Pastikan Keamanan Wilayah Desa Binaan

Berita Terbaru

Lapas Tabanan

Bekali Skill Nyata, Lapas Tabanan Latih Warga Binaan Pangkas Rambut

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:34 WITA

Berita Polri

Kapuslitbang Polri Tinjau SPPG Polres Badung

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:25 WITA