Klungkung – RI-1.com, Viral di media cetak dan elektronik yang ditayangkan pada hari selasa tanggal 21 April 2026 yang menyatakan bahwa Polres Klungkung menerima atensi terkait tanah kavlingan Subak Jero Kuta Desa Adat Sangkan Buana Kelurahan Semarapura Kauh Kabupaten Klungkung yang menimbulkan keresahan dan gaduh dimasyarakat yang bersumber dari seorang pengembang Made Suyasa
Made Suyasa memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan Polres Klungkung terkait pernyataan saya tentang adanya atensi dari Polres Klungkung atas lahan subak yang termuat di media elektronik yang sudah menimbulkan keresahan di masyarakat
Made Suyasa juga membeberkan atas pernyataannya tersebut,bahwa yang dimaksud atensi disini tidak negatif melainkan positif,yaitu Polres Klungkung telah memberikan arahan yang sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap suatu proses
” Atas arahan yang diberikan kepada saya sekali lagi saya mohon maaf kepada Polres Klungkung dan masyarakat ” Ucap Made Suyasa
Sementara dari Polres Klungkung yang disampaikan kasi humas Polres Klungkung , bahwa pernyataan atensi tersebut salah tafsir, sehingga menimbulkan keresahan dimasyarakat
” Polres Klungkung tidak pernah menerima dalam bentuk apapun” tegas Kasi Humas
(Red)







Komentar