Denpasar – RI.1.com, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melalui Satuan Binmas menggelar kegiatan Jumat Curhat dengan tajuk sosialisasi perlindungan terhadap guru dalam mendisiplinkan siswa, Selasa (9/9/2025). Acara ini berlangsung di Kantor UPT Disdikpora Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, dan dihadiri oleh Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan, S.H., M.H., Ketua K3S Kecamatan Denpasar Selatan, serta para kepala sekolah dasar se-Kecamatan Denpasar Selatan.
Ketua K3S Kecamatan Denpasar Selatan dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi kepada pihak kepolisian yang bersedia hadir. Ia juga menyampaikan keresahan guru terkait risiko hukum saat mendisiplinkan siswa.
“Kami sebagai pengajar di sekolah sering menghadapi tantangan ketika mendisiplinkan siswa. Kami berharap kepolisian dapat memberikan arahan agar kami terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.
Kasat Binmas Polresta Denpasar AKP Gede Endrawan menegaskan bahwa program Jumat Curhat merupakan wadah aspirasi masyarakat untuk menciptakan komunikasi dua arah.
“Jumat Curhat adalah program Mabes Polri untuk menampung keluhan masyarakat dan memperkuat kolaborasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” jelasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Kepala SD Negeri 2 Sanur menanyakan dasar hukum agar guru tidak dipidana ketika mendisiplinkan siswa. Menanggapi hal tersebut, AKP Gede Endrawan mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan guru dari jerat hukum dalam kasus serupa.
Kasus tersebut menimpa AOP Saipudin, guru dari Majalengka, Jawa Barat, yang memotong rambut siswa gondrong pada Maret 2012. Meski sempat dijerat pasal berlapis, MA melalui putusan pada 6 Mei 2014 menyatakan bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari tugas guru untuk mendidik dan tidak dapat dipidana.
“Pertimbangan hakim MA menegaskan bahwa pendisiplinan siswa adalah bagian dari kewajiban guru, bukan tindak pidana. Guru memiliki kewenangan untuk mendidik dan menertibkan siswa,” tegasnya.
Pertanyaan serupa juga disampaikan Kepala SD Negeri 4 Sesetan terkait perlindungan profesi guru. Polisi menjelaskan bahwa perlindungan hukum bagi guru diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kegiatan Jumat Curhat ini berjalan interaktif dengan diskusi terbuka. Para guru mengapresiasi kehadiran Polresta Denpasar yang memberikan pemahaman hukum dan dukungan terhadap profesi guru.
“Kami berharap kerja sama antara sekolah dan kepolisian semakin erat, sehingga guru dapat mendidik siswa dengan rasa aman tanpa khawatir jerat hukum,” tutup Kasat Binmas Polresta Denpasar.
(CC89)








