Breaking News

WNA Asal Belarusia Ditangkap di Badung, Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

WNA Asal Belarusia Ditangkap di Badung, Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

- Publisher

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung, Bali – RI-1.com,  Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia berinisial HS (29), pada Senin, 6 April 2026.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kuta yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Tersangka HS diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan kokain yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026 di beberapa lokasi berbeda, yakni Kantor Pos Kuta, sebuah penginapan di kawasan Jimbaran, serta kamar kos tersangka di wilayah Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi terkait Kantor Pos di Jalan Selamet, Kuta, yang diduga sering dimanfaatkan sebagai titik pengiriman narkotika.
Dari hasil penyelidikan, tersangka menggunakan modus pengiriman paket dengan memanfaatkan identitas orang lain untuk mengelabui petugas. Dalam aksinya, HS meminjam identitas dan alamat seorang warga negara Indonesia bernama Ali untuk menerima paket kiriman.

Setelah paket tiba di Kantor Pos Kuta, tersangka memerintahkan Ali untuk mengambil paket tersebut. Paket kemudian dititipkan di lobby sebuah penginapan di kawasan Jimbaran tanpa sepengetahuan isi barang oleh pihak yang dimintai bantuan. Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut diketahui berisi narkotika jenis ganja yang siap diedarkan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial EGOR yang dikenalnya melalui aplikasi Telegram dan mengaku berada di Swiss. Sementara itu, narkotika jenis kokain didapat dari jaringan lain yang berada di Georgia.

Tersangka menggunakan jasa pengiriman serta perantara untuk memutus jejak distribusi, sebelum akhirnya diedarkan di wilayah hukum Polresta Denpasar. HS juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap selama berada di Bali.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 paket ganja dengan berat bersih 483,5 gram serta 1 paket serbuk putih yang diduga kokain seberat 33,69 gram.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga seumur hidup.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan.

(Red)

 

Komentar

Berita Terkait

Polsek Nusa Penida Amankan Kegiatan Sosial Ketua TP PKK Provinsi Bali di Batukandik
Kapolsek Dawan Hadiri Rakortas Desa Pesinggahan, Bahas Permasalahan Kamtibmas
Samapta Polres Klungkung Rutin Patroli Malam Cegah Kriminalitas
Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Persembahyangan Tumpek Landep, Maknai Ketajaman Pikiran dan Pengabdian
Pelayanan Humanis Satlantas Polresta Denpasar, Pemohon SIM Diberi Pendampingan Langsung
Kapolres Gianyar Hadiri dan Pastikan Pengamanan Pawai Budaya HUT Kota Gianyar ke-255 Berjalan Aman dan Kondusif
Polres Gianyar Siap Amankan Kemala Run 2026, Masyarakat Diimbau Antisipasi Pengalihan Arus
Respon Cepat Polsek Gianyar Tindak Lanjuti Laporan Gangguan Kamtibmas Melalui Call Center 110

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:36 WITA

Polsek Nusa Penida Amankan Kegiatan Sosial Ketua TP PKK Provinsi Bali di Batukandik

Sabtu, 18 April 2026 - 19:35 WITA

Kapolsek Dawan Hadiri Rakortas Desa Pesinggahan, Bahas Permasalahan Kamtibmas

Sabtu, 18 April 2026 - 19:19 WITA

Samapta Polres Klungkung Rutin Patroli Malam Cegah Kriminalitas

Sabtu, 18 April 2026 - 17:33 WITA

Pelayanan Humanis Satlantas Polresta Denpasar, Pemohon SIM Diberi Pendampingan Langsung

Sabtu, 18 April 2026 - 17:28 WITA

Kapolres Gianyar Hadiri dan Pastikan Pengamanan Pawai Budaya HUT Kota Gianyar ke-255 Berjalan Aman dan Kondusif

Sabtu, 18 April 2026 - 12:05 WITA

Polres Gianyar Siap Amankan Kemala Run 2026, Masyarakat Diimbau Antisipasi Pengalihan Arus

Sabtu, 18 April 2026 - 12:04 WITA

Respon Cepat Polsek Gianyar Tindak Lanjuti Laporan Gangguan Kamtibmas Melalui Call Center 110

Sabtu, 18 April 2026 - 12:02 WITA

Sinergitas Pengamanan Pawai Budaya Gianyar, Arus Lalu Lintas Dialihkan Demi Kelancaran Acara

Berita Terbaru

Berita Polri

Samapta Polres Klungkung Rutin Patroli Malam Cegah Kriminalitas

Sabtu, 18 Apr 2026 - 19:19 WITA