Denpasar – RI-1.com, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 486 KUHP.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/35/IV/2026/SPKT/Polsek Denbar/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 4 April 2026.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.I.K. melalui Kanit Reskrim IPTU Demiral Safriansyah, S.Tr.K., M.H. didampingi Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H. menjelaskan bahwa kejadian terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan Pulau Galang No. 76, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Korban bernama Rikha Gunawan (50), seorang ibu rumah tangga, mengalami kerugian berupa satu unit handphone Infinix warna Titanium Silver dengan total kerugian Rp1.200.000.
Adapun modus operandi pelaku yakni berpura-pura membantu korban melakukan pembayaran transportasi online, kemudian meminjam handphone korban dengan alasan menginstal aplikasi pembayaran, namun selanjutnya pelaku melarikan diri membawa handphone tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku bernama Singgih Aryo Prabowo (29) di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menjual handphone milik korban seharga Rp1.000.000. Pelaku melakukan aksinya karena faktor ekonomi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit handphone milik korban, satu unit sepeda motor, jaket rompi ojek online, helm, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polsek Denpasar Barat mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan dengan dalih bantuan pembayaran, serta tidak mudah meminjamkan barang berharga kepada orang yang tidak dikenal.
(CynTha)







Komentar