Breaking News

Dari Intel TNI ke Penjaga Pura, Kini di Kursi Terdakwa: Air Mata Perjuangan Jro Mangku Putu Suardana dan Seruan Hentikan Kriminalisasi Jurnalis

Dari Intel TNI ke Penjaga Pura, Kini di Kursi Terdakwa: Air Mata Perjuangan Jro Mangku Putu Suardana dan Seruan Hentikan Kriminalisasi Jurnalis

- Publisher

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

RI-1.com  —  Jembrana ,

Sore ini, langkah-langkah sunyi namun penuh keteguhan mengiringi sidang seorang wartawan yang kisah hidupnya tak bisa dibaca dengan kacamata biasa. Tim elangbali.com hadir langsung di pengadilan, bukan sekadar meliput, tetapi mengawal, mendukung, dan berdiri bersama seorang insan pers bernama Jro Mangku Putu Suardana.

Ia bukan orang sembarangan.
Jro Mangku adalah mantan prajurit TNI Angkatan Darat, berdinas terakhir di Intel Kodim Jembrana dengan pangkat Letnan Dua. Karier militer yang mapan ia lepaskan lewat pensiun dini, bukan karena lelah mengabdi, tetapi karena memilih jalan pengabdian lain yang lebih sunyi dan sakral: ngiring menjadi Jro Mangku di Pura Rambut suwi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari loreng ke kain adat, dari medan intelijen ke pelataran pura, hidup Jro Mangku adalah tentang pengabdian. Namun sore ini, pengabdian itu justru membawanya duduk di kursi terdakwa.

Melalui medianya, Nirmedia, Jro Mangku Putu Suardana didakwa melakukan pencemaran nama baik, terkait pemberitaan investigatif mengenai dugaan pelanggaran tata ruang pembangunan SPBU 54.822.16 yang diduga memakan sempadan Sungai Jogading di Jembrana.

Tangis tertahan terasa di ruang sidang.
Bukan karena rasa bersalah, tetapi karena kebenaran yang diperjuangkan justru berbalik menjadi tuduhan.

Tim pembela menegaskan, dakwaan jaksa tidak memuat fakta-fakta penting, khususnya keterangan ahli yang justru menguatkan isi berita investigasi yang ditulis Jro Mangku. Fakta itu bukan opini, melainkan hasil temuan resmi negara.

> “Fakta lapangan yang ditemukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida menunjukkan memang ada pelanggaran sempadan Sungai Jogading. Bahkan BWS Bali–Penida telah mengeluarkan Surat Teguran Nomor: UM.01.01/BWS-BP/118 tanggal 4 Juni 2024 kepada pengelola SPBU 54.822.16, karena ditemukan bangunan dinding penahan tanah dan tangga di sempadan sungai tanpa izin sesuai ketentuan,” ujar kuasa hukum di persidangan.

Surat teguran itu nyata.
Pelanggaran itu tercatat.
Namun yang diadili justru wartawan yang memberitakan fakta.

Di titik inilah rasa keadilan terasa pincang. Seorang jurnalis yang menjalankan fungsi kontrol sosial, yang bekerja berdasarkan data, temuan lapangan, dan dokumen resmi, malah diseret ke meja hijau.

Tim ELANGBALI hadir bukan hanya sebagai media, tetapi sebagai sesama pejuang kebebasan pers. Dukungan moral dan solidaritas diberikan penuh agar Jro Mangku Putu Suardana dibebaskan dari segala tuntutan.

Karena ini bukan sekadar soal satu orang.
Ini tentang masa depan jurnalisme.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa wartawan dilindungi hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Diperkuat pula oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh dikriminalisasi.

Jika hari ini Jro Mangku dipenjara karena berita, maka besok siapa pun jurnalis bisa bernasib sama. Dan saat itu terjadi, yang mati bukan hanya kebebasan pers—tetapi hak publik untuk tahu kebenaran.

Dari pura ke pengadilan, dari pengabdian ke ujian, Jro Mangku Putu Suardana berdiri tegak. Ia mungkin sendirian di kursi terdakwa, tetapi ia tidak sendiri dalam perjuangan.

STOP KRIMINALISASI JURNALIS.
BEBASKAN JRO MANGKU PUTU SUARDANA.
DEMI KEMERDEKAAN PERS DAN KEADILAN YANG SEBENARNYA.

Karena kebenaran tidak seharusnya diadili.
Ia seharusnya dijaga.

(Red)

Komentar

Berita Terkait

Kecelakaan Mobil Toyota Tabrak Pejalan Kaki di By Pass Negari, Satu Orang Luka Berat
Kembali Bergairah Saat Menopause: Solusi Praktis untuk Pasutri
Berkas Dua Kali P-19, Kepastian Hukum Perkara Nenek Hawasiah Masih Dinanti di Buleleng
Tragis! Pasutri di Jembrana Diserang Kawanan Tawon Hingga Tewas
Geger Truk Sapi Diduga Nekat Keluar Bali di Tengah Lockdown LSD Jembrana: Negara Seolah Kalah, Aturan Dipermainkan, Wabah Dipertaruhkan
Kasus LSD di Jembrana Terungkap Sejak Akhir 2025, Kadistan Bali Dr. I Wayan Sunada Tegaskan Langkah Cepat dan Opsi Lockdown Ternak
RS Kasih Ibu Tabanan Jalin Komunikasi dengan Stakeholder Media
Golden Years LKSA Widhya Asih: Ratusan Alumni Syukuri 50 Tahun Berkat

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:23 WITA

Dari Intel TNI ke Penjaga Pura, Kini di Kursi Terdakwa: Air Mata Perjuangan Jro Mangku Putu Suardana dan Seruan Hentikan Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 22:50 WITA

Kecelakaan Mobil Toyota Tabrak Pejalan Kaki di By Pass Negari, Satu Orang Luka Berat

Minggu, 25 Januari 2026 - 22:44 WITA

Kembali Bergairah Saat Menopause: Solusi Praktis untuk Pasutri

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:50 WITA

Berkas Dua Kali P-19, Kepastian Hukum Perkara Nenek Hawasiah Masih Dinanti di Buleleng

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:11 WITA

Tragis! Pasutri di Jembrana Diserang Kawanan Tawon Hingga Tewas

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:41 WITA

Geger Truk Sapi Diduga Nekat Keluar Bali di Tengah Lockdown LSD Jembrana: Negara Seolah Kalah, Aturan Dipermainkan, Wabah Dipertaruhkan

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:40 WITA

Kasus LSD di Jembrana Terungkap Sejak Akhir 2025, Kadistan Bali Dr. I Wayan Sunada Tegaskan Langkah Cepat dan Opsi Lockdown Ternak

Rabu, 14 Januari 2026 - 06:35 WITA

RS Kasih Ibu Tabanan Jalin Komunikasi dengan Stakeholder Media

Berita Terbaru

Berita Polri

Bhabinkamtibmas Desa Gunaksa Bersinergi Amankan Prosesi Pengabenan Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 16:20 WITA